Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

NASIONAL

Hindari Jerat Utang, OJK Perketat Aturan Pinjaman Online Resmi

badge-check


					Foto: Ilustrasi meminjam online (Dok. Freepik) Perbesar

Foto: Ilustrasi meminjam online (Dok. Freepik)

NASIONAL — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko sebagai langkah mitigasi atas meningkatnya potensi gagal bayar dari Penerima Dana (borrower).

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (18/6/2025), OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) secara ketat dalam proses penyaluran pendanaan. Upaya ini diharapkan mampu melindungi kepentingan Pemberi Dana (lender) dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara layanan Pindar.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan mencocokkan nominal pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Selain itu, OJK juga mengatur batas maksimal fasilitas pendanaan, di mana Penyelenggara dilarang memberikan pinjaman kepada pihak yang telah menerima pendanaan dari tiga platform berbeda, termasuk dari platform yang sama.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam mengakses fasilitas pendanaan online, serta tidak dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran. OJK meminta masyarakat mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan pinjaman dan kemampuan membayar, agar tidak terjerumus ke dalam pinjaman online ilegal atau praktik gali lubang tutup lubang.

Penyelenggara Pindar Wajib Lapor ke SLIK Mulai Juli 2025
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan transparansi, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Data yang dilaporkan ke SLIK akan digunakan sebagai referensi dalam penilaian kelayakan debitur oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Langkah ini bertujuan menambah lapisan proteksi dan informasi yang akurat dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Dengan berbagai penguatan ini, OJK berharap industri Pindar dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata dalam penyediaan pembiayaan yang inklusif dan produktif bagi masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil tindakan penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

 

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rinanda Aprillya Maharani Raih 2nd Runner-Up Miss Charm 2025, Harumkan Nama Indonesia di Vietnam

13 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Pertamina Hulu Indonesia Dukung Mimpi Besar Revanata, Putri Asal Muara Badak Melalui Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

11 Desember 2025 - 15:28 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Serukan Keadilan di Peringatan Hari HAM Sedunia ke-77

11 Desember 2025 - 14:50 WITA

Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan PT Pertamina Hulu Indonesia Dukung Perjuangan Dayang, Putri Marangkayu, Raih Gelar Sarjana

10 Desember 2025 - 13:02 WITA

Sinergi Energi dan Peduli Sesama, PT Pertamina Hulu Indonesia dan PT Elnusa Tbk Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

9 Desember 2025 - 13:33 WITA

Trending di NASIONAL