Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Ratusan Rumah Rakyat di PPU Bebas Pajak Tanah, Kuota Masih Tersisa

badge-check


					Foto : Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang mulai berjalan sejak awal 2025.

Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 300 unit rumah tipe 36 telah mendapat surat keterangan bebas pajak BPHTB dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU. Program ini menyasar masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah atas rumahnya.

Menurut Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, jumlah penerima manfaat diperkirakan masih akan bertambah karena program ini berjalan hingga akhir tahun. Ia mengungkapkan bahwa PPU mendapat kuota sebanyak 600 unit rumah untuk bebas BPHTB.

“Awalnya, pembebasan pajak ini diperkirakan bersifat terbuka. Namun, pemerintah pusat ternyata menerapkan sistem kuota, sehingga hanya warga yang mengajukan lebih awal yang bisa menikmati kebijakan ini,” jelasnya pada Kamis (26/6/2025).

Hadi juga mengingatkan warga yang belum mendaftarkan lahan rumah tipe 36-nya agar segera mengurusnya. Pasalnya, kuota terbatas dan menjadi syarat penting dalam proses sertifikasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program pembebasan BPHTB ini ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah.

“BPHTB biasanya dikenakan sebesar 5 persen dari nilai tanah, sehingga penghapusan ini dinilai sangat meringankan,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat legalisasi aset tanah milik MBR dan memperluas akses kepemilikan rumah layak huni yang resmi dan bersertifikat. Pemkab PPU akan terus mendorong partisipasi masyarakat agar manfaat program ini bisa dirasakan lebih luas. (ADV/CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Lepas Kontingen PPU ke PORSENIJAR Kaltim 2025

12 November 2025 - 18:44 WITA

Atlet Hockey PPU Tunjukkan Semangat Juang, Rebut Juara Tiga BK Porprov 2025

12 November 2025 - 16:14 WITA

Cegah Kepanikan di Sekolah: PMI dan IGTKI PPU Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Guru TK

12 November 2025 - 16:05 WITA

Rayakan HUT ke-75, Polairud Polres PPU Ajak Masyarakat Donor Darah Bersama

12 November 2025 - 13:50 WITA

Kapolres PPU Ajak Anggota Jadi Bhayangkara Sejati, Layani Masyarakat dengan Hati

12 November 2025 - 13:45 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA