PENAJAM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang mulai berjalan sejak awal 2025.
Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 300 unit rumah tipe 36 telah mendapat surat keterangan bebas pajak BPHTB dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU. Program ini menyasar masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah atas rumahnya.
Menurut Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, jumlah penerima manfaat diperkirakan masih akan bertambah karena program ini berjalan hingga akhir tahun. Ia mengungkapkan bahwa PPU mendapat kuota sebanyak 600 unit rumah untuk bebas BPHTB.
“Awalnya, pembebasan pajak ini diperkirakan bersifat terbuka. Namun, pemerintah pusat ternyata menerapkan sistem kuota, sehingga hanya warga yang mengajukan lebih awal yang bisa menikmati kebijakan ini,” jelasnya pada Kamis (26/6/2025).
Hadi juga mengingatkan warga yang belum mendaftarkan lahan rumah tipe 36-nya agar segera mengurusnya. Pasalnya, kuota terbatas dan menjadi syarat penting dalam proses sertifikasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program pembebasan BPHTB ini ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah.
“BPHTB biasanya dikenakan sebesar 5 persen dari nilai tanah, sehingga penghapusan ini dinilai sangat meringankan,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat legalisasi aset tanah milik MBR dan memperluas akses kepemilikan rumah layak huni yang resmi dan bersertifikat. Pemkab PPU akan terus mendorong partisipasi masyarakat agar manfaat program ini bisa dirasakan lebih luas. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!