PENAJAM – Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Dalam rangka upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Minggu (29/6/2025).
Dalam sambutannya tersebut, Baharuddin Muin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika tersebut.
“Untuk memberantas narkotika, kita harus bersama-sama, tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah dan aparat. Perlu dukungan dari masyarakat juga”, Kata Baharuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya baik melalui kebijakan-kebijakan maupun program-program untuk memberantas peredaran tersebut.
“Sebagai contoh, kami bersama pemerintah provinsi telah membuat peraturan daerah yang hari ini disosialisasikan, bahkan menyiapkan beberapa fasilitas rehabilitasi bagi pecandu”, sambungnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya pengawasan dari lingkungan terutama lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. (ADV/DPRDKALTIM/CB)
Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!