Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Tiga Ranperda Prioritas DPRD Kaltim Siap Dukung Pembangunan Daerah

badge-check


					Foto: Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kaltim (Dok. CahayaBorne0/QLA) Perbesar

Foto: Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kaltim (Dok. CahayaBorne0/QLA)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara nyata.

Hal ini tampak dari rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (1/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda mendiskusikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.

Ketiga rancangan peraturan ini dianggap strategis, yakni untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memberikan kepastian hukum terkait perlindungan lingkungan hidup di tengah derasnya arus investasi di wilayah Kaltim.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan menekankan bahwa pembuatan perda harus lebih dari sekadar memenuhi aspek formal hukum, melainkan juga harus relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat luas.

“Pembahasan kami lakukan secara mendalam, meliputi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu memberikan solusi,” kata Agusriansyah.

Dua dari tiga ranperda tersebut merupakan revisi dari peraturan yang sudah ada, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Penyesuaian ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas BUMD, sehingga kontribusi mereka terhadap PAD Kaltim semakin optimal.

Sementara itu, satu ranperda lain difokuskan pada pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi ini disiapkan untuk merespons kekhawatiran publik terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan menegaskan pentingnya penerapan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Ketiga ranperda tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Agusriansyah.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya DPRD untuk selalu adaptif terhadap dinamika pembangunan yang semakin kompleks.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan fleksibel, DPRD Kaltim berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan sosial dan lingkungan.

“Peraturan daerah bukan hanya produk hukum semata, tetapi harus menjadi alat perubahan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (ADV/CB/QLA)

Penulis : QLA
Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim