SAMARINDA — Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, memicu keprihatinan serius dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun. Ia menuntut agar pihak-pihak terkait, khususnya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), segera mengambil langkah jika terbukti menjadi penyebab pencemaran.
Samsun menyampaikan, persoalan lingkungan tak bisa dipandang remeh, terlebih jika sudah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, jika memang terbukti bahwa pencemaran berasal dari aktivitas Pertamina, maka perusahaan wajib segera melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
“Keselamatan lingkungan dan kesehatan warga adalah prioritas. Kalau memang sumbernya dari Pertamina, mereka tidak boleh tinggal diam. Segera ambil langkah konkret,” kata Samsun.
Keluhan warga muncul setelah ditemukan air sungai yang menghitam dan bau menyengat di beberapa desa di wilayah Sanga-Sanga. Situasi ini meresahkan masyarakat karena berisiko mencemari air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Samsun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan instansi teknis lainnya untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak dilakukannya investigasi secara terbuka dan ilmiah, termasuk pengambilan sampel air secara independen.
“DLH jangan menunggu situasi memburuk. Harus segera turun dan bekerja profesional. Ini menyangkut kejelasan bagi warga dan menjadi dasar penting untuk langkah selanjutnya,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menegaskan bahwa status Pertamina sebagai BUMN tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab. Samsun merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku pencemaran untuk melakukan pemulihan serta membuka ruang untuk sanksi, baik administratif, perdata, maupun pidana.
“BUMN sekalipun harus tunduk pada hukum. Jika bersalah, sanksi tetap bisa dijatuhkan. Regulasi sudah mengatur itu dengan jelas,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa DPRD Kaltim siap menggunakan kewenangannya untuk meminta keterangan dari pihak Pertamina apabila hasil penyelidikan nanti membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kalau memang ada unsur kelalaian atau pelanggaran, kami bisa memanggil manajemen Pertamina untuk menjelaskan secara resmi. DPRD punya fungsi pengawasan, dan kami akan menjalankannya,” ungkap Samsun.
Di akhir pernyataannya, Samsun berharap seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan berpihak pada masyarakat, agar kepercayaan publik terhadap lembaga maupun perusahaan tidak terus terkikis.
“Ini bukan sekadar soal pencemaran, tetapi menyangkut hak dasar warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Semua pihak harus hadir dan bertanggung jawab,” tutupnya. (ADV/CB/NN)
Editor: Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0N
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







