SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menyampaikan bahwa pengelola Hotel Royal Suite diduga telah mengubah fungsi bangunan tanpa izin, dari hotel menjadi tempat hiburan malam berbentuk karaoke, lengkap dengan sekat permanen. Perubahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik aset.
“Pengelola melanggar klausul perjanjian yang sudah disepakati. Mereka ubah struktur dan fungsi bangunan seenaknya. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat,” kata Yusuf.
Ia menegaskan, bangunan tersebut merupakan aset negara yang harus dijaga dan digunakan sesuai fungsi dan aturan. Yusuf pun menyayangkan sikap pasif Pemprov Kaltim yang hingga kini belum melakukan penertiban meski pelanggaran telah diketahui sejak lama.
“Sudah ada perintah sebelumnya agar bangunan dikosongkan, tapi tidak ditindaklanjuti. Kalau begini, kami minta Satpol PP segera bergerak. Jika perlu, gunakan pendekatan hukum,” ucap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf juga membuka opsi pelibatan Kejaksaan Tinggi sebagai kuasa hukum negara untuk melakukan tindakan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Ia menyebutkan indikasi perusakan dan perubahan struktur tanpa izin sebagai potensi pelanggaran hukum.
“Jangan tunggu terlalu lama. Kalau sampai aset negara rusak lebih parah, kerugiannya tidak kecil. Kita bicara soal tanggung jawab menjaga marwah pemerintahan,” tambahnya.
Komisi I, tegas Yusuf, tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.
“Ini soal wibawa pemerintah dan integritas tata kelola aset. Jika tidak ditindak, kita khawatir praktik-praktik serupa akan kembali terulang,” tutupnya. (Adv/CB/NN)
Editor: Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







