Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

KRIMINAL

Gerebek Dua Lokasi Berbeda, Polres PPU Sikat Pengedar Sabu 37 Gram

badge-check


					Foto : dua kasus pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Polres PPU, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : dua kasus pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Polres PPU, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba didaerahnya, kali ini berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, menjelaskan bahwa, dua pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan penangkapan yang berhasil diamankan dalam waktu yang berdekatan.

“Kasus pertama, terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria berinisial ABP (31) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di depan gerbang Pelabuhan Chevron, Kecamatan Penajam,” ungkap Wakapolres Kompol Awan Kurnianto pada Jumat (4/7/2025).

ABP merupakan warga asli dari Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diduga ingin melakukan transaksi narkotika, akan tetapi aksinya digagalkan oleh Satresnarkoba PPU.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna. Saat itu, kotak tersebut berada di tangan kirinya,” jelas Awan.

Atas perbuatannya, Kapolres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa, kotak rokok merek Sampoerna, potongan lakban hitam, uang tunai Rp50 ribu, dan handphone Samsung Galaxy A04s warna hitam.

Kini tersangka ABP mendapatkan hukuman berupa pasal dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus kedua, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan, tanpa pikir panjang kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapatkan tersangka berinisial berinisial JS (38), warga asal Kediri, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 27,77 gram, disembunyikan dalam celana panjang hitam milik tersangka,” jelas Kompol Awan,” ujar Awan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba PPU berupa, dua timbangan digital, dua bungkus, plastik klip bening, tiga sekop kecil dari sedotan, uang tunai Rp3,8 juta, handphone Infinix, dan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

Atas perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, karena kedapatan membawa sabu melebihi lima gram. (CB/AJI)

 

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati PPU Paparkan Nota Penjelasan RPJMD 2025–2029 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Hadapan DPRD

8 Juli 2025 - 15:43 WITA

Cegah Penyelewengan Dana BOS, Disdikpora PPU Gelar Sosialisasi Integritas Keuangan Sekolah

8 Juli 2025 - 15:35 WITA

Pemkab PPU Tindak Lanjuti Putusan MK: Dana BOS Akan Dialokasikan untuk Sekolah Swasta

8 Juli 2025 - 10:45 WITA

Satpol PP PPU Imbau Pedagang Kaki Lima Berhati-hati dan Jaga Kebersihan

8 Juli 2025 - 10:37 WITA

Bupati PPU Hadiri Khitan Massal di Desa Sesulu, Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor

7 Juli 2025 - 16:05 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU