PENAJAM— Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba didaerahnya, kali ini berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, menjelaskan bahwa, dua pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan penangkapan yang berhasil diamankan dalam waktu yang berdekatan.
“Kasus pertama, terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria berinisial ABP (31) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di depan gerbang Pelabuhan Chevron, Kecamatan Penajam,” ungkap Wakapolres Kompol Awan Kurnianto pada Jumat (4/7/2025).
ABP merupakan warga asli dari Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diduga ingin melakukan transaksi narkotika, akan tetapi aksinya digagalkan oleh Satresnarkoba PPU.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna. Saat itu, kotak tersebut berada di tangan kirinya,” jelas Awan.
Atas perbuatannya, Kapolres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa, kotak rokok merek Sampoerna, potongan lakban hitam, uang tunai Rp50 ribu, dan handphone Samsung Galaxy A04s warna hitam.
Kini tersangka ABP mendapatkan hukuman berupa pasal dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus kedua, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan, tanpa pikir panjang kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapatkan tersangka berinisial berinisial JS (38), warga asal Kediri, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 27,77 gram, disembunyikan dalam celana panjang hitam milik tersangka,” jelas Kompol Awan,” ujar Awan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba PPU berupa, dua timbangan digital, dua bungkus, plastik klip bening, tiga sekop kecil dari sedotan, uang tunai Rp3,8 juta, handphone Infinix, dan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, karena kedapatan membawa sabu melebihi lima gram. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!