Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Hamas: DPRD Kaltim Sambut Baik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

badge-check


					foto:  Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Dok. QLA) Perbesar

foto:  Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Dok. QLA)

SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menyatakan pemerintah daerah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakilnya menjadi tujuh tahun hingga 2024.

Meski demikian, Hamas menyoroti potensi gejolak politik di tingkat nasional akibat perbedaan masa jabatan dengan anggota DPR RI, DPD, dan Presiden yang tetap lima tahun.

“Kami di daerah, provinsi, kabupaten, maupun kota, menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini,” tegas Hamas saat ditemui di Gedung D lantai 6 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (4/7).

Ia mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi kepala daerah yang sedang menjabat.

Namun, Hamas menyampaikan kekhawatiran terkait implikasi nasional dari keputusan tersebut. Menurutnya, perbedaan durasi jabatan berpotensi menimbulkan ketegangan antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif maupun eksekutif pusat.

“Di sisi lain, bagaimana dengan DPR RI dan DPD? Masa jabatan mereka tetap lima tahun. Ini berpotensi menimbulkan gejolak,” ujar Hamas.

Ia mempertanyakan posisi DPR RI, karena lembaga tersebut seharusnya memiliki kewenangan utama dalam merancang undang-undang.

“Harusnya yang menggodok undang-undang ini kan DPR RI. Ternyata MK sudah memutuskannya secara final. Kami di daerah senang, tapi DPR RI dapat menghadapi masalah karena masa jabatan mereka tetap hanya lima tahun, sementara di daerah bertambah.”

Hamas juga mengingatkan bahwa pemilihan DPD RI, DPR RI, dan Presiden tetap akan dilaksanakan secara bersamaan sesuai jadwal yang ada. Menanggapi perbedaan ini, ia menegaskan sikap menunggu dan mengikuti perkembangan. Ia menyoroti satu sisi positif dari putusan tersebut:

“Yang jelas, untuk kepala daerah, masa jabatan diperpanjang, Pejabat Sementara (Plt.) tidak diperlukan, mereka langsung lanjut menjabat.”

Di akhir pernyataannya, Hamas kembali menekankan sikap provinsi sekaligus mengajak semua pihak untuk bersikap waspada:

“Kalau kami sih senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan itu final serta mengikat. Tapi, kita lihat nanti apakah DPR RI menyetujui atau bagaimana, karena seharusnya rancangan undang-undang itu berasal dari mereka. Kita tunggu saja perkembangannya.” (ADV/CB/NN)

 

 

Editor : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim