SAMARINDA – Menjawab pertanyaan mahasiswa terkait kelanjutan aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kaltim, Anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa substansi aspirasi tersebut telah menjadi bagian dari tugas komisinya. Hal itu ia sampaikan dalam dialog bersama mahasiswa pada Jumat (4/7).
Zahry menjelaskan bahwa Komisi IV konsisten menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Substansi aspirasi mahasiswa telah kami implementasikan sejak awal pembahasan anggaran. Kami telah menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Biro, serta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegas Zahry.
Ia menambahkan, evaluasi dan pendalaman program terus dilakukan sebagai bagian dari tugas pokok komisi. Meski sejumlah program masih berada pada tahap awal, Zahry menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan.
“Kami akan mengawal pelaksanaannya untuk mengidentifikasi poin evaluasi. Jika diperlukan perbaikan, kami siap mengambil langkah strategis,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah penguatan dasar hukum program. Saat ini, beberapa kebijakan masih berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) yang tidak melalui proses penyerapan aspirasi oleh DPRD.
“Pergub merupakan inisiatif gubernur tanpa proses penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD. Jika diperlukan, kami akan mengkaji peningkatannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar lebih partisipatif dan akuntabel,” papar Zahry.
Ia menegaskan bahwa konversi Pergub menjadi Perda sejalan dengan prinsip perwakilan rakyat, untuk memastikan kebijakan benar-benar berpijak pada kebutuhan publik. Komisi IV DPRD Kaltim juga berkomitmen terus memantau pelaksanaan program sambil membuka ruang dialog bersama masyarakat. (ADV/CB/NN)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







