SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang melarang aktivitas hauling batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Gubernur. Jalan umum dibangun untuk masyarakat, bukan untuk bisnis. Jadi perusahaan tambang atau sawit harus membuat jalan sendiri,” tegas Guntur pada Sabtu (05/07/2025).
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang menyediakan sarana prasarana operasional sendiri, termasuk jalan khusus.
“Undang-undang sudah sangat jelas, perusahaan tidak boleh menggunakan jalan umum. Mereka wajib membangun jalan sendiri untuk menghindari kerusakan dan konflik sosial,” ujarnya.
Menurut Guntur, penggunaan jalan umum oleh truk tambang dan sawit menjadi penyebab utama kerusakan parah di ruas jalan provinsi dan kabupaten, khususnya di Kukar, Kutim, dan Berau, yang merupakan jalur distribusi utama.
Selain kerusakan jalan, keberadaan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Ia mendesak pemerintah agar aturan tidak hanya menjadi wacana, tetapi harus ditegakkan dengan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian operasional bagi perusahaan pelanggar.
“Jangan hanya buat aturan tanpa penindakan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang jadi korban,” pungkasnya.
Guntur juga mengajak pengawasan lintas sektor antara Pemprov, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas ESDM untuk memperkuat pengendalian aktivitas angkutan tambang dan perkebunan agar jalan umum tetap aman dan terawat. (ADV/CB/NN)
Editor: Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







