Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Pemkab PPU Kaji Mendalam Rencana Relokasi Pasar Petung Demi Revitalisasi Perdagangan Lokal

badge-check


					Foto : Kawasan Kumuh yang terletak di Pasar Petung, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kawasan Kumuh yang terletak di Pasar Petung, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) tengah serius mengkaji rencana relokasi Pasar Petung.

Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi kondisi pasar yang dinilai kumuh dan semrawut, serta menyediakan fasilitas yang lebih layak bagi para pedagang dan pengunjung.

Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto, mengungkapkan bahwa lokasi yang direncanakan untuk Pasar Petung yang baru adalah lahan seluas lima hektare di belakang kantor Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan), tidak jauh dari lokasi pasar lama.

Lahan tersebut berstatus milik Pemkab PPU, memberikan keleluasaan dalam pengembangan infrastruktur pasar yang modern dan teratur.

“Rencana jangka panjangnya seperti itu, dan lahan seluas lima hektare di sana statusnya milik pemerintah,” jelasnya pada Minggu (6/7/2025).

Margono menegaskan bahwa rencana relokasi ini masih memerlukan kajian mendalam. Aspek teknis, ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan final diambil.

“Saya lihat lokasinya cukup representatif, cuma kajian pemindahannya perlu kita lakukan yang menyangkut soal teknis, ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah untuk membangunnya,” ujarnya.

Relokasi ini didorong oleh kondisi Pasar Petung saat ini yang dinilai Margono terlalu sempit dan tidak memadai. Dengan pemindahan ini, diharapkan aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih optimal di lingkungan yang bersih dan teratur.

Meskipun pengelolaan Pasar Petung saat ini berada di bawah wewenang pihak ketiga hingga tahun 2028 berdasarkan kesepakatan, Margono menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses relokasi jika kebijakan resmi telah diterbitkan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk merelokasi pasar kapan pun kebijakan tersebut ditetapkan.

“Sebenarnya enggak ada kaitannya antara rencana relokasi dengan kerja sama (pengelolaan pasar), karena kalau ada kebijakan relokasi, maka kapan pun bisa dilakukan karena telah menjadi kebijakan,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

 

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD PPU Soroti Ketiadaan Perda Terkait Toko Modern dan Desak Pembaruan Regulasi

9 Juli 2025 - 19:15 WITA

Apel Gabungan TNI-Polri, Siap Amankan Kunjungan Ibu Wakil Presiden RI ke IKN

9 Juli 2025 - 16:47 WITA

Bupati PPU Tegaskan Semua Anak Wajib Bersekolah, Soroti Sistem PPMB

9 Juli 2025 - 14:54 WITA

Pajak Hotel PPU Tembus Rp2,2 Miliar, Optimisme Ekonomi Daerah Menguat

9 Juli 2025 - 13:31 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Prioritaskan Pembangunan RS Empat Lantai dan Alat Kesehatan

8 Juli 2025 - 23:35 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU