PENAJAM– Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 014 Penajam yang mencuat baru-baru ini bukan sekadar insiden terisolir, melainkan cerminan mendesak perlunya evaluasi komprehensif terhadap tata kelola pendidikan di Penajam Paser Utara (PPU).
Keluhan orang tua siswa dari RT 3 Kelurahan Nipah-Nipah yang merasa dianaktirikan sistem, menunjukkan bahwa fokus pada aspek administratif semata berpotensi menggerus keadilan dan hak dasar anak atas pendidikan.
Dalam seleksi yang mengutamakan usia dan menyingkirkan anak-anak di sekitar sekolah, tercatat seorang cucu almarhum Datok Tungik, pewakaf tanah SDN 014 Penajam, justru diterima. Kejadian ini, di satu sisi menunjukkan adanya celah dalam interpretasi aturan yang bisa menimbulkan ketidakadilan, di sisi lain menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam sistem seleksi.
Bupati PPU, Mudyat Noor, memang telah menyatakan keprihatinannya dan meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk segera mengevaluasi. Namun, pernyataan ini harus diikuti dengan langkah konkret dan terukur.
“Jangan sampai himbauan tersebut hanya menjadi retorika tanpa perubahan substansial. Penting bagi Disdikpora untuk tidak hanya terpaku pada kuota atau aturan teknis, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosial dan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya pada Senin (7/7/2025).
Meningkatnya populasi di Kecamatan Penajam, terutama pasca pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan proyeksi kebutuhan ruang kelas belajar (RKB) yang akurat. Keterbatasan daya tampung tidak boleh menjadi alasan bagi anak-anak untuk kehilangan haknya atas pendidikan.
“Pemda, dalam hal ini Disdikpora, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anak di PPU mendapatkan akses pendidikan yang layak dan setara,” jelasnya.
Kejadian di SDN 014 Penajam harus menjadi momentum bagi Disdikpora untuk tidak hanya menyelesaikan masalah sporadis, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penerimaan siswa di setiap sekolah di PPU. Revisi sistem yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan adalah sebuah keharusan. Ini termasuk peninjauan ulang proporsi jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, serta mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan sosial yang unik di setiap wilayah.
“Tidak boleh ada anak di PPU yang putus sekolah hanya karena sistem atau keterbatasan daya tampung,” imbuhnya.
Pemda perlu menunjukkan komitmennya melalui investasi yang lebih besar dalam infrastruktur pendidikan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang pendidikan, sehingga polemik serupa tidak terulang di masa mendatang dan visi pemerataan akses pendidikan di PPU dapat benar-benar terwujud. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!