PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri Sidang Paripurna DPRD PPU untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri Wakil Bupati Abdul Raup Muin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Tohar, para kepala SKPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman pembangunan daerah, serta disusun selaras dengan visi dan misi kepala daerah, program nasional (Asta Cita dan Quick Wins RPJMN), RPJMD Provinsi, hingga kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
” Rapat Paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan rangkaian tahapan dan bagian dari proses penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029,” kata Mudyat Noor.
Ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Proses penyusunannya mencakup 14 tahapan mulai dari konsultasi publik hingga review oleh APIP.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk sebagai dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), RPJMD ini juga dirancang untuk menjawab tujuh isu strategis pembangunan, antara lain kualitas pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi potensial, hingga sinergi dengan IKN.
Bupati Mudyat merumuskan visi pembangunan jangka menengah:
“Berkolaborasi Membangun Penajam Paser Utara yang Unggul, Berkeadilan, Sejahtera dan Berdaya Saing sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara.”
Visi tersebut diterjemahkan ke dalam enam misi utama, mulai dari penguatan SDM, tata kelola pemerintahan, ekonomi inklusif, ketahanan pangan, pembangunan sosial budaya, hingga pemerataan pembangunan berwawasan lingkungan.
” Kami mengajak seluruh elemen daerah untuk bersama-sama memastikan dokumen RPJMD ini menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” tutupnya.
Sementara itu dalam pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten PPU seluruh fraksi menyetujui RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan minta untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut yang diakhiri dengan penyerahan dokumen RPJMD Tahun 2025–2029 serta dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dari Bupati PPU kepada Ketua DPRD Raup Muin. (CB/Rilis)
Sumber : Humas PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!