Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati PPU Tekankan Wajib Sekolah dalam RPJMD 2026–2029

badge-check


					Foto: Bupati PPU, Mudyat Noor (DOK. CB Media/DMS) Perbesar

Foto: Bupati PPU, Mudyat Noor (DOK. CB Media/DMS)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2029. Salah satu fokus utama adalah memastikan pelaksanaan wajib sekolah 13 tahun berjalan secara maksimal.

Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam keterangannya menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi anak-anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan hanya karena kendala sistem penerimaan.

“Fraksi-fraksi di DPRD pun pada dasarnya searah dengan rencana yang tengah kita susun. Termasuk soal anak-anak sekolah. Saya sudah tegaskan sejak awal bahwa setiap anak di PPU wajib bersekolah. Jadi, tidak boleh ada anak yang tidak diterima sekolah. Itu tanggung jawab kita bersama,” kata Bupati kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa (8/7/2025).

Mudyat juga menyoroti mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih menimbulkan persoalan, terutama di jenjang SD, SMP, hingga SMA. Ia menilai perlu adanya evaluasi agar tidak ada lagi anak yang tertinggal karena sistem seleksi yang kurang tepat sasaran.

“Jangan sampai ada siswa yang tidak diterima, Karena itu merupakan kewajiban pemerintah kan, apalagi ada pendidikan wajib 13 tahun, kalau semisalnya ada yang tidak sekolah berarti pemerintah melangar undang-undang itu artinya, kita sebetulnya mempertanyakan sebetulnya pola penerimaan seleksi terhadap SD,” ucap Mudyat. (ADV/Kominfo/CB)

Editor: Redaksi CB Media

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tiga Pekerja Korban Longsor di Lawe-Lawe Ternyata Tak Miliki Jaminan Sosial

30 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Perubahan Teknis Berujung Fatal: Pekerjaan Manual di Kilang Pertamina Makan Korban Jiwa

30 Oktober 2025 - 14:48 WITA

DPRD PPU Telusuri Dugaan Kelalaian Keselamatan Kerja di Proyek RDMP Pasca Tewasnya Tiga Pekerja

30 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Pemkab PPU Gandeng PEM Akamigas, Siapkan Beasiswa bagi Putra Daerah di Bidang Migas

28 Oktober 2025 - 15:28 WITA

Operasi Pasar Pangan Murah Digelar di PPU, Warga Antusias Dapatkan Beras Terjangkau

28 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA