PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, mengungkapkan adanya keluhan masyarakat terkait menjamurnya toko modern di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa regulasi toko modern sejatinya menjadi domain Komisi I dan Komisi II DPRD PPU, namun kehadiran berbagai gerai modern ini menimbulkan pertanyaan seputar proses perizinannya.
Menurut Ilhamdani, kebingungan muncul karena meskipun Komisi I bertanggung jawab atas perizinan, PPU belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai toko modern. Ia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini hanya berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Kita perjelas, kenapa Komisi I yang mengurus perizinannya, tapi terkait dengan perjalanannya, kita ini di PPU tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang dimiliki, malah yang ada itu Peraturan Bupati (Perbup),” terangnya pada Rabu (9/7/2025).
Perbup yang menjadi acuan saat ini diketahui pertama kali muncul pada tahun 2015 dan mengalami perubahan pada tahun 2016. Dalam Perbup tersebut, beberapa aspek terkait toko modern, termasuk pembatasan jarak dan personel, telah diatur.
Namun, Bijak menyoroti bahwa Perbup terakhir kali diperbarui pada tahun 2017, yang berarti sudah tujuh tahun lamanya regulasi tersebut belum direvisi. Kondisi ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pesat yang terjadi di PPU.
“Misalnya, jarak dan personal, itu sudah ada tertuang di Perbup kita, untuk itu kita meminta Perbup yang baru, kenapa karena tahun 2017 Perbup itu terakhir, dan itu sudah 7 tahun yang lalu,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pembaharuan regulasi, khususnya dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di PPU. Ia memprediksi bahwa kehadiran IKN akan menarik banyak investasi dan menyebabkan lonjakan populasi di PPU.
“Jika PPU masih mempertahankan regulasi yang sama, ia khawatir daerah ini akan kesulitan untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan yang ada,” pungkasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







