Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

DPRD PPU Soroti Ketiadaan Perda Terkait Toko Modern dan Desak Pembaruan Regulasi

badge-check


					Foto : Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, mengungkapkan adanya keluhan masyarakat terkait menjamurnya toko modern di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa regulasi toko modern sejatinya menjadi domain Komisi I dan Komisi II DPRD PPU, namun kehadiran berbagai gerai modern ini menimbulkan pertanyaan seputar proses perizinannya.

Menurut Ilhamdani, kebingungan muncul karena meskipun Komisi I bertanggung jawab atas perizinan, PPU belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai toko modern. Ia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini hanya berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita perjelas, kenapa Komisi I yang mengurus perizinannya, tapi terkait dengan perjalanannya, kita ini di PPU tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang dimiliki, malah yang ada itu Peraturan Bupati (Perbup),” terangnya pada Rabu (9/7/2025).

Perbup yang menjadi acuan saat ini diketahui pertama kali muncul pada tahun 2015 dan mengalami perubahan pada tahun 2016. Dalam Perbup tersebut, beberapa aspek terkait toko modern, termasuk pembatasan jarak dan personel, telah diatur.

Namun, Bijak menyoroti bahwa Perbup terakhir kali diperbarui pada tahun 2017, yang berarti sudah tujuh tahun lamanya regulasi tersebut belum direvisi. Kondisi ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pesat yang terjadi di PPU.

“Misalnya, jarak dan personal, itu sudah ada tertuang di Perbup kita, untuk itu kita meminta Perbup yang baru, kenapa karena tahun 2017 Perbup itu terakhir, dan itu sudah 7 tahun yang lalu,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pembaharuan regulasi, khususnya dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di PPU. Ia memprediksi bahwa kehadiran IKN akan menarik banyak investasi dan menyebabkan lonjakan populasi di PPU.

“Jika PPU masih mempertahankan regulasi yang sama, ia khawatir daerah ini akan kesulitan untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan yang ada,” pungkasnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nuansa Baru Festival Nondoi 2025: Lomba Tradisional “Back to 80’s” Pukau Ratusan Peserta

7 November 2025 - 17:32 WITA

Polres PPU Ungkap 4 Kasus Curanmor Sekaligus, Sindikat Antar-Kecamatan Ditangkap

7 November 2025 - 17:28 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

7 November 2025 - 15:30 WITA

Revitalisasi Taman Rozeline Tuntas Akhir Tahun, Dorong PPU Raih Status Kota Layak Anak

7 November 2025 - 12:32 WITA

MTQ ke-46 Penajam Resmi Dibuka, Sekda PPU Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Al-Qur’an

6 November 2025 - 18:39 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA