PENAJAM — Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga awal Juli 2025 masih jauh dari harapan, hanya mencapai sekitar 30 persen dari target tahunan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU mengidentifikasi dua faktor utama penyebab rendahnya capaian ini: kebijakan penurunan tarif dan pemutihan pajak di tingkat provinsi, serta kendala pembaruan data kepemilikan kendaraan di lapangan.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa tarif PKB di Kalimantan Timur saat ini menjadi yang terendah di Indonesia. Ditambah lagi dengan program pemutihan pajak yang hanya mewajibkan pembayaran di tahun terakhir, hal ini secara signifikan berdampak pada penerimaan daerah.
“Tarif PKB kita sekarang menjadi yang terendah se-Indonesia. Selain itu, ada kebijakan insentif pemutihan yang hanya mengharuskan pembayaran pada tahun terakhir. Ini tentu berdampak pada penerimaan daerah,” ungkapnya pada Kamis (10/7/2025).
Tantangan Pembaruan Data Kepemilikan Kendaraan
Selain kebijakan dari provinsi, Bapenda PPU juga menghadapi kendala serius terkait data kepemilikan kendaraan. Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan perkebunan, tidak melaporkan perubahan kepemilikan kendaraan setelah transaksi jual beli. Akibatnya, data yang tercatat di Samsat sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami temukan di lapangan, kendaraan sudah berpindah tangan, tapi datanya masih atas nama pemilik lama. Ketika tim agen kami mengantarkan surat tagihan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di alamat yang tercatat,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Bapenda PPU telah membentuk tim agen yang bertugas mengirimkan surat tagihan pajak kendaraan langsung ke setiap desa dan kelurahan. Namun, Hadi mengakui bahwa upaya ini masih terbatas jika masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan secara administratif.
“Jadi banyak masyarakat menjual motor ke orang lain, tapi tidak melapor ke Samsat. Ketika kendaraan itu pindah kecamatan atau bahkan keluar kabupaten, proses penagihan jadi tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, Bapenda PPU terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan perubahan kepemilikan kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan pada akhirnya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami harap masyarakat bisa lebih proaktif. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal administrasi dan tanggung jawab hukum,” imbuhnya. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







