Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

IBU KOTA NUSANTARA

Dorong Percepatan Tol IKN, OIKN Minta Pemkab PPU Segera Bentuk Timdu Penyelesaian Lahan Warga Pemaluan

badge-check


					Foto: OIKN gelar rapat mediasi dan koordinasi di Balai Kota Nusantara, Kamis (10/7/2025). (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: OIKN gelar rapat mediasi dan koordinasi di Balai Kota Nusantara, Kamis (10/7/2025). (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk menyelesaikan persoalan lahan warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Lahan tersebut terdampak pembangunan jalan tol Segmen 6A yang menjadi akses utama menuju Ibu Kota Nusantara dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Timdu demi kelancaran pembangunan jalan tol yang kini terkendala status kepemilikan lahan warga.

“Pembangunan ini bagian dari PSN dan sangat erat kaitannya dengan IKN. Timdu perlu segera dibentuk agar penyelesaian lahan berjalan cepat dan sesuai regulasi,” ujar Alimuddin usai rapat mediasi dan koordinasi di Balai Kota Nusantara, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, meskipun data nominatif lahan telah dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Timdu tetap harus turun langsung melakukan verifikasi ulang di lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Persoalan semakin kompleks karena lahan milik warga tersebut juga diklaim berada dalam konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), akibat keberadaan pohon industri di atasnya. Namun, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan lahan itu berada di luar konsesi PT. IHM, sehingga memberikan titik terang bagi penyelesaiannya.

 “Dengan adanya SK Menhut, status lahannya sebenarnya sudah jelas. Tinggal teknis pengadaan lahannya yang harus segera dituntaskan oleh Timdu,” jelas Alimuddin.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun status kepemilikan lahan masih dalam sengketa, pembangunan jalan tol tetap harus berjalan, karena bagian dari kewajiban daerah dalam mendukung PSN dan pembangunan IKN.

Editor: Redaksi CB Media

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tiga Pekerja Korban Longsor di Lawe-Lawe Ternyata Tak Miliki Jaminan Sosial

30 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Perubahan Teknis Berujung Fatal: Pekerjaan Manual di Kilang Pertamina Makan Korban Jiwa

30 Oktober 2025 - 14:48 WITA

DPRD PPU Telusuri Dugaan Kelalaian Keselamatan Kerja di Proyek RDMP Pasca Tewasnya Tiga Pekerja

30 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Pemkab PPU Gandeng PEM Akamigas, Siapkan Beasiswa bagi Putra Daerah di Bidang Migas

28 Oktober 2025 - 15:28 WITA

Operasi Pasar Pangan Murah Digelar di PPU, Warga Antusias Dapatkan Beras Terjangkau

28 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA