PENAJAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk menyelesaikan persoalan lahan warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Lahan tersebut terdampak pembangunan jalan tol Segmen 6A yang menjadi akses utama menuju Ibu Kota Nusantara dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Timdu demi kelancaran pembangunan jalan tol yang kini terkendala status kepemilikan lahan warga.
“Pembangunan ini bagian dari PSN dan sangat erat kaitannya dengan IKN. Timdu perlu segera dibentuk agar penyelesaian lahan berjalan cepat dan sesuai regulasi,” ujar Alimuddin usai rapat mediasi dan koordinasi di Balai Kota Nusantara, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, meskipun data nominatif lahan telah dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Timdu tetap harus turun langsung melakukan verifikasi ulang di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Persoalan semakin kompleks karena lahan milik warga tersebut juga diklaim berada dalam konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), akibat keberadaan pohon industri di atasnya. Namun, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan lahan itu berada di luar konsesi PT. IHM, sehingga memberikan titik terang bagi penyelesaiannya.
“Dengan adanya SK Menhut, status lahannya sebenarnya sudah jelas. Tinggal teknis pengadaan lahannya yang harus segera dituntaskan oleh Timdu,” jelas Alimuddin.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun status kepemilikan lahan masih dalam sengketa, pembangunan jalan tol tetap harus berjalan, karena bagian dari kewajiban daerah dalam mendukung PSN dan pembangunan IKN.
Editor: Redaksi CB Media