Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Firnadi Ikhsan Tekankan Penegakan Hukum Lingkungan dan Reklamasi Pasca-Tambang di Kaltim

badge-check


					Foto: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (dok. CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (dok. CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tegas dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca-tambang yang serius. Pernyataan ini disampaikannya menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup.

Firnadi menekankan perlunya komitmen bersama dalam mengelola lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Khusus di sektor pertambangan, pelaku usaha wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan sesuai kesepakatan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal operasi,” tegas Firnadi, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, penanganan pasca-operasi tambang merupakan kunci utama keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Firnadi menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah terkait reklamasi.

“Bila kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada di daerah, maka penegakan hukum untuk mereklamasi lubang tambang dan memperbaiki kerusakan seperti tanah longsor harus benar-benar serius. Ini menjadi tanggung jawab penting bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.

Namun, Firnadi mengingatkan adanya kompleksitas kewenangan.

“Untuk kegiatan tambang skala besar (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B), kewenangan ada di pemerintah pusat. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi kini menjadi beban daerah,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Firnadi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim untuk bersikap lebih selektif dalam menerbitkan izin lingkungan.

“Pada tahap awal pemberian izin, harus ada kejelasan dan komitmen konkret dari pemohon mengenai rencana penyelesaian akhir tambang dan pengelolaan lingkungan pasca-operasi. Jika komitmen tersebut tidak jelas, pemberian izin harus dipertimbangkan sangat matang,” pungkas Firnadi. (ADV/CB/NN)

Editor: Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0N

Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim