SAMARINDA – Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus disikapi dengan serius dan melalui pembahasan mendalam.
Ranperda ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Andi Satya Adi Saputra, saat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Dirinya menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi yang menggagas pembaruan regulasi melalui rancangan perda baru sebagai pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
“Pembentukan perda baru ini penting untuk menjawab dinamika lingkungan yang terus berubah. Kita perlu regulasi yang tidak hanya normatif, tapi benar-benar fungsional di lapangan,” kata Andi Satya.
Dalam pandangan Fraksi Golkar, kualitas lingkungan hidup di Kaltim selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi. Meski indeks kualitas lingkungan menunjukkan perbaikan dalam dua tahun terakhir, dua indikator penting yakni kualitas air dan kualitas air laut justru mengalami penurunan.
“Ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pencemaran, terutama yang terkait dengan aktivitas industri dan pertambangan, masih jauh dari optimal,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti sederet kasus pencemaran lingkungan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat akibat aktivitas perkebunan, perubahan warna air Sungai Jembayan, serta pencemaran logam berat dan mikroplastik di Sungai Mahakam.
Tak hanya itu, mereka juga menyinggung insiden pencemaran Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak, pencemaran laut di kawasan STS Muara Berau, serta kerusakan ekologis di Hutan Pendidikan Unggul akibat praktik pertambangan ilegal.
“Belum lagi dua kasus kebocoran sumur minyak Pertamina pada April dan Juni 2025. Dampaknya sangat jelas, bahkan sampai mengganggu pasokan air bersih dari PDAM,” ungkap Andi.
Menurut data BPS Kaltim tahun 2024, terdapat ratusan desa dan kelurahan terdampak pencemaran lingkungan: 197 terdampak pencemaran air, 25 wilayah terkena pencemaran tanah, dan 14 mengalami pencemaran udara. Situasi ini diperburuk dengan masih maraknya banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.
Atas dasar itu, Fraksi Golkar mendesak pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki, mulai dari peningkatan pengawasan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, hingga mewajibkan penggunaan teknologi ramah lingkungan bagi pelaku industri.
“Masalah lingkungan tidak bisa ditangani setengah-setengah. Harus ada sikap tegas, terukur, dan konsisten dari pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat,” tutupnya. (ADV/CB/NN)
Editor: Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0N
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







