SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyambut kebijakan Reforma Koperasi Merah Putih yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Untuk diketahui, Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Koperasi ini merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan, serta mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Menurutnya, karena ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden RI, maka pelaksanaannya tidak bisa ditawar.
“Inpres ini bagian dari program prioritas nasional, masuk dalam Asta Cita poin kedua dan keenam. Jadi bukan persoalan apakah ini disambut antusias atau tidak karena pada dasarnya ini harus dilaksanakan,” ujarnya, pada Selasa (15/7/2025).
Meski demikian, Agusriansyah menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan petunjuk teknis (juknis) yang rinci dan jelas.
Tanpa juknis yang konkret, ia khawatir akan muncul berbagai persoalan teknis di lapangan.
Ia menyoroti salah satu skema program yang memberikan bunga minus 3 persen, dengan tenor pinjaman hingga enam tahun dan plafon dana antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi untuk delapan jenis usaha.
Namun menurutnya, program sebesar ini perlu dimitigasi sejak awal.
“Penting untuk segera mengidentifikasi potensi desa secara spesifik agar koperasi yang dibentuk memiliki pendekatan berbasis profesionalisme dan kapasitas. Jika tidak, proses pelatihan bisa memakan waktu lama dan program tidak berjalan optimal,” katanya.
Agusriansyah juga mendorong agar proses seleksi pengurus koperasi dilakukan secara profesional sejak awal.
Ia khawatir jika adaptasi program terlalu lama dan tidak memiliki arah yang jelas, akan berdampak pada efektivitas pelaksanaan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi pengurus koperasi, mengingat besarnya dana yang akan dikelola.
Agusriansyah juga menyoroti potensi tumpang tindih dengan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika pembagian tugas tidak diatur secara tegas.
“Kita perlu mitigasi yang matang, karena kalau koperasi diberi modal hingga Rp3 miliar, tanpa pengelolaan yang jelas, justru bisa menimbulkan persoalan baru di lapangan,” pungkasnya. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







