PENAJAM – Guna memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan itu berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Senin (14/7/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo PPU yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Diskominfo, Arsan, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Eko Sumarlianto, serta Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Khaidir yang juga bertindak sebagai narasumber. Turut hadir seluruh PPID dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kita dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh PPID Pelaksana di OPD di Kabupaten PPU untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengelola informasi publik.
“Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan, dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal. Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” tambahnya.
Plt. Sekretaris Diskominfo PPU itu juga menegaskan bahwa agar Kabupaten PPU dapat mempertahankan predikat “Informatif” dalam layanan keterbukaan informasi, seluruh perangkat daerah harus memahami dengan baik tugas dan fungsi PPID sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurutnya, setiap informasi yang dapat diakses publik menurut peraturan perundang-undangan harus dikumpulkan, didata, dan dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik. Daftar tersebut nantinya diserahkan ke PPID Kabupaten untuk dipublikasikan melalui situs web resmi.
“Kita harus menyiapkan data informasi publik dengan baik, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat maupun saat proses Monev oleh Komisi Informasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir turut memberikan materi terkait teknis pelaksanaan Monev, standar pelayanan informasi, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data informasi publik di tiap perangkat daerah.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID dalam mengelola serta menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten PPU juga menargetkan adanya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di masa mendatang.
“Semoga kegiatan ini menjadi bekal bagi PPID Pelaksana untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam pelayanan informasi publik, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan informatif kepada masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Diskominfo PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!