SAMARINDA – Sarkowi V. Zahry, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan bahwa program bantuan pendidikan tinggi di Kaltim yang awalnya diwacanakan sebagai “gratis pol” telah direvisi format dan nomenklaturnya.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan hukum sekaligus menyesuaikan kapasitas anggaran daerah yang terbatas.
“Landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan tinggi sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, Gubernur tetap berkomitmen membantu warga Kaltim yang berkuliah. Solusinya, kami ubah konsepnya agar tidak melanggar regulasi,” jelas Sarkowi dalam diskusi publik, Kamis (3/7/2025).
Solusi yang dihadirkan, tegas Sarkowi, adalah mengalihkan skema “gratis pol” menjadi “Bantuan Pendidikan Tinggi” melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini menjadi dasar hukum yang disesuaikan agar program tetap berjalan tanpa benturan regulasi.
Keterbatasan Fiskal dan Prioritas Daerah
Sarkowi, yang juga duduk di Badan Anggaran DPRD Kaltim, mengungkapkan kapasitas fiskal daerah semakin terbatas. APBD Kaltim 2024 menyusut dari Rp20 triliun menjadi Rp18 triliun, sementara pendidikan tinggi hanyalah satu dari banyak prioritas gubernur.
“Selain pendidikan, ada janji pembangunan infrastruktur antar-kabupaten, bantuan sosial, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, hingga pelestarian lingkungan. Semua memerlukan alokasi anggaran besar,” paparnya. Karenanya, program bantuan pendidikan dirancang untuk tetap realistis secara finansial dan legal.
Kritik Sosialisasi dan Solusi Digital
Sarkowi menyoroti lemahnya sosialisasi program oleh Pemprov Kaltim yang memicu kebingungan masyarakat.
“Beredar informasi simpang siur seperti ‘katanya gratis tapi ada persyaratan’, padahal penyebabnya mungkin calon penerima belum mendaftar. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Ia mendesak Biro Pemerintahan dan Kesra Kaltim pimpinan Rusmadi membuka kanal komunikasi inklusif, termasuk memanfaatkan platform digital seperti TikTok.
“Segera buat konten TikTok dan gelar live streaming. Jelaskan mekanisme program, lalu jawab pertanyaan langsung. Mahasiswa aktif di sana ini akan efektif,” ajaknya.
Sarkowi juga meminta calon penerima manfaat mempelajari Pergub terlebih dahulu: “Jangan berasumsi sebelum membaca aturan lengkap.”
Evaluasi dan Opsi Penguatan Hukum
Meski program baru dimulai, Sarkowi meminta semua pihak memberi ruang evaluasi. Ia membuka opsi peningkatan status hukum ke Peraturan Daerah (Perda) jika diperlukan kelak.
“Jika Pergub dinilai kurang kuat, kita bisa naikkan ke Perda melalui pembahasan di DPRD untuk akomodasi aspirasi publik lebih luas,” jelasnya.
Ditekankannya, Pergub saat ini telah melalui konsultasi hukum dengan Kementerian Dalam Negeri sesuai UU No. 12/2011. “Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum wajib diutamakan dalam setiap kebijakan daerah,” pungkas Sarkowi. (ADV/CB/NN)
Editor: Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







