Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Kolaborasi Bapenda dan Distan PPU: Tingkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak Sarang Walet

badge-check


					Foto : Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta Dinas Pertanian (Distan) PPU untuk segera cepat memberikan pembinaan intensif kepada para pembudidaya sarang burung walet.

Langkah ini diharapkan dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang walet yang dinilai memiliki potensi besar.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyatakan bahwa peningkatan PAD dari sektor ini memerlukan kolaborasi lintas sektoral. Ia menyoroti peran penting Distan PPU yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pembinaan untuk meningkatkan hasil panen sarang walet.

“Kami sangat berharap Dinas Pertanian dapat memberikan pembinaan yang komprehensif kepada para pembudidaya sarang walet. Saat ini, hasil panen sarang walet menunjukkan tren peningkatan, namun pembinaan lebih lanjut berada di ranah Distan, sementara kami di Bapenda bertugas memungut pajaknya,” ujarnya pada Jumat (18/7/2025).

Hadi menambahkan bahwa pembinaan budidaya sarang burung walet sangat krusial untuk menjaga stabilitas produksi dan memastikan potensi PAD dari pajak sarang walet tetap terjaga. Ia menyoroti adanya fenomena penurunan hasil panen karena banyak burung walet yang tidak kembali ke gedung sarang.

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman mendalam mengenai cara menjaga suhu gedung, penggunaan alat pemanggil burung walet, dan aspek lainnya. Minimal, jumlah sarang walet yang ada saat ini dapat dipertahankan melalui pembinaan yang efektif,” jelasnya.

Meski PPU memiliki potensi PAD signifikan dari sektor pajak sarang burung walet, Bapenda PPU mengakui adanya tantangan dalam memaksimalkan pemungutan pajak. Salah satu kendala utama adalah kurangnya transparansi dari pemilik sarang walet terkait dengan jumlah hasil panen mereka.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, wajib pajak dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai hasil panen sarang walet. (ADV/CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saatnya Sawit Menghidupi Rakyat, Bukan Sebaliknya

19 November 2025 - 13:25 WITA

Wabup PPU Terima Kunjungan Ketua PTA Samarinda, Bahas Penguatan Layanan Peradilan Agama

19 November 2025 - 12:18 WITA

Wabup Abdul Waris Dampingi Kajari Sambut Kajati Kaltim di Penajam Paser Utara

19 November 2025 - 12:13 WITA

Mudyat Noor Resmi Pimpin AKPSI 2025–2030, Terpilih dalam Munas II di Jakarta

19 November 2025 - 12:08 WITA

Kartu Penajam Cerdas Resmi Diluncurkan, Siswa Baru 2025 Dapat Bantuan Pendidikan Langsung

17 November 2025 - 16:08 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU