PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) resmi memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara ini digelar di halaman Mapolres PPU hari Senin.
Dua anggota yang dipecat adalah Aiptu Agus Wanto, mantan PS Kanit SPKT Regu I, dan Bripda Mohammad Hamdaini dari Satuan Samapta. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Timur setelah keduanya melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Ini bukan keputusan yang mudah, tapi ini adalah konsekuensi logis dari pelanggaran berat yang harus diproses sesuai aturan,” tegas AKBP Andreas pada Senin (28/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres PPU menyampaikan delapan penekanan tegas kepada seluruh personel. Poin-poin ini menjadi panduan moral, etika, dan integritas, serta peringatan keras agar tidak ada lagi pelanggaran di masa mendatang.
Delapan penekanan tersebut meliputi pentingnya menghindari pelanggaran disiplin, ketaatan pada aturan hukum, pelaksanaan tugas dengan ikhlas, serta menghindari sikap arogan dan kasar. Kapolres juga menekankan penerapan “senyum, sapa, salam” dalam interaksi dengan masyarakat.
Selain itu, personel diwajibkan menjaga kerapian penampilan, menghindari pungli dan gratifikasi, serta selalu bersyukur dan taat pada ajaran agama.
“Penekanan ini mencerminkan upaya Polres PPU dalam membangun institusi yang bersih dan profesional,” jelasnya.
Ia berharap upacara PTDH ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota untuk menjaga nama baik institusi. Ia menekankan bahwa pengkhianatan terhadap amanah dapat berakibat fatal, seraya menyerukan peningkatan loyalitas, kedisiplinan, dan profesionalisme demi terwujudnya Polri yang humanis dan terpercaya. (AC/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







