PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung paripurna pada Senin (28/7/2025).
Rapat kali ini membahas terkait dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PPU.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruhnya terutama kepada Badan Anggaran DPRD PPU, karena telah bekerja keras terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
“Sehingga setelah melalui pembahasan akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disahkan menjadi Perda,” ungkapnya pada Senin (28/7/2025).
Pada kesempatan itu juga, Bupati PPU meminta kepada seluruh pejabat yang mengelola keuangan daerah yang di bawah Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Sekretaris Daerah selaku koordinator keuangan daerah agar bekerja lebih keras dan lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan program, kegiatan dan belanja daerah, serta mempertanggungjawabkan termasuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah.
“Dengan tetapi mempertahankan kerja sama seluruh pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau terpengaruh oleh suatu proyek, organisasi, atau kegiatan tertentu,” jelasnya.
Seperti, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penata usaha dan keuangan, pejabat pengadaan, pejabat penerimaan hasil pekerjaan, panitia penerimaan hasil pekerjaan, aparatur pengawasan pemerintah, dan lainnya.
Selanjutnya, bahwa Raperda kabupaten atau kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disetujui bersama DPRD, dalam hal Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lama tiga hari harus disampaikan kepada gubernur agar dapat dievaluasi.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, terutama untuk meneliti dan mencermati sejauh mana pertanggungjawaban APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi,” imbuhnya. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







