Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

Bongkar Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim, Kejati Kaltim Tetapkan MSN sebagai Tersangka 

badge-check


					Foto: Kejaksaan Tinggi Kaltim ungkap perkara korupsi Pengelolaan Aset PT. Kutai Timur Energi (KTE). (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Kejaksaan Tinggi Kaltim ungkap perkara korupsi Pengelolaan Aset PT. Kutai Timur Energi (KTE). (DOK. Istimewa)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kaltim. Hanya dalam 2 pekan sejak dilantik di Jakarta Rabu (16/7/2025), dibawah komando Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H, tim tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengungkap perkara korupsi Pengelolaan Aset PT. Kutai Timur Energi (KTE).

Kali ini, korp Adhyaksa Kaltim menunjukkan konsistensinya dengan menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

 

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).

 

Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

 

Dijelaskan, kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.

 

Saat proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

 

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” ungkapnya.

 

Indra Rivani Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim menambahkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.

 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

 

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Kaltim secara serius untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

 

Kedua tersangka disebutkan melanggar sejumlah peraturan, antara lain  UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.(*) 

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pupuk Kaltim Dukung Penuh Porwada III, 260 Wartawan se-Kaltim Bakal Bertanding di Bontang

6 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Tahap Karantina Duta Wisata & Putri Pariwisata Kaltim 2025 Resmi Dimulai

4 Oktober 2025 - 12:30 WITA

Malam Unjuk Bakat Finalis Duta Wisata & Putri Pariwisata Kaltim 2025 Tampilkan Pesona Kreativitas Generasi Muda

4 Oktober 2025 - 12:24 WITA

PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Gelar Laga Persahabatan di Anggana, Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

26 September 2025 - 16:53 WITA

PT Pertamina EP Sangatta Field Gelar Fun Run 5K Pertama Bersama Masyarakat di Sangatta Selatan

26 September 2025 - 16:38 WITA

Trending di KALTIM