PENAJAM — Seorang pria berinisial I (32), warga Kelurahan Penajam, ditangkap dan ditahan oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah diduga menganiaya seseorang menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (5/8/2025) sore di sebuah warung di Kelurahan Sungai Parit.
Korban, yang menderita luka serius di bagian paha, segera dilarikan ke rumah sakit dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU, Dian Kusnawan, membenarkan bahwa adanya penangkapan.
“Kami sudah menerima laporan dan telah mengamankan terduga pelaku. Penahanan sudah dilakukan sejak Rabu,” ujarnya pada Jumat (8/8/2025).
Menurut keterangan awal dari pelaku, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Uniknya, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait latar belakang kasus ini. Terlebih, kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan laporan lain yang sedang ditangani oleh kepolisian.
“Untuk sementara, kami baru menetapkan satu tersangka. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Ada kemungkinan juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam,” jelasnya.
Saat ditanya tentang dugaan bahwa korban merupakan pelaku pelecehan, kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







