PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna terkait dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025–2029.
Kegiatan yang berlangsung di gedung paripurna DPRD PPU ini membahas terkait penyelesaian pembahasan RPJMD tahun 2025–2029, dan dapat melaksanakan rapat paripurna yang merupakan rangkaian tahapan dan bagian dari proses penyusunan RPJMD PPU.
Bupati PPU, Mudyat Noor menjelaskan bahwa, yang mana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Dokumen RPJMD Kabupaten PPU tahun 2025–2029, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 5 tahun, yang berisikan penjabaran seperti visi, misi, dan program kepala daerah,” jelasnya pada Senin (11/8/2025).
Penyusunan RPJMD PPU tahun 2025–2029 ini secara detail memperhatikan dan terkoordinasi dengan Asta Cita program nasional tahun 2025–2029, serta rancangan RPJMD provinsi tahun 2025–2029.
“RPJMD PPU diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional maupun Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Hal ini merupakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek utama dan subjek pembangunan.
Lebih lanjut, proses dan tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten PPU tahun 2025–2029 merupakan satu kesatuan proses yang panjang dalam memetakan permasalahan melalui visi dan misi.
“Dengan harapan, mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten PPU selama 5 tahun yang akan datang,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!