SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan generasi muda. Kali ini, ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Klinik Kopi Aubry, Lantai 2, Jalan Ir. H. Juanda 6, Kota Samarinda, Senin (11/08/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim, dan Universitas Mulawarman (Unmul). Dua narasumber dihadirkan, yakni Ketua GP Ansor Kaltim Murjani, serta perwakilan pemuda, Gusti.
Dalam kesempatan itu, Sapto menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai agen perubahan dan motor penggerak pembangunan daerah. Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2022 hadir sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan ruang kreasi bagi pemuda Kaltim.
“Pemuda adalah aset berharga yang akan menentukan arah masa depan daerah. DPRD Kaltim telah melahirkan berbagai peraturan daerah, salah satunya Perda Kepemudaan ini. Melalui sosialisasi yang konsisten, saya ingin semua pihak, khususnya generasi muda, memahami isi dan tujuan perda ini sehingga dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan potensi mereka,” ujar Sapto.
Sapto juga menekankan bahwa sosialisasi perda harus menjadi agenda berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga dapat merasakan manfaatnya secara nyata. (ADV/CB/NN)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!