PENAJAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dan menahan Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, Anwar Rizal, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung asrama haji yang disulap menjadi Hotel Penajam Suite.
Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Penetapan Anwar Rizal sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Nomor: B-268/O.4.22/Fd.1/08/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama, 14 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp2.401.663.996,” ungkapnya pada Jumat (15/8/2025).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Anwar Rizal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot. Masa penahanan ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai dari 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025.
“Kasus ini bermula dari pengelolaan Gedung Asrama Haji yang seharusnya menjadi aset daerah, namun dialihfungsikan sebagai Hotel Penajam Suite. Diduga, dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Anwar Rizal, selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan hotel tersebut. Pihak kejaksaan masih terus mendalami bagaimana perannya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kejari PPU saat ini berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!