Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite Ditahan

badge-check


					Foto: Foto dokumentasi, usut kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung asrama haji yang disulap menjadi Hotel Penajam Suite (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto: Foto dokumentasi, usut kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung asrama haji yang disulap menjadi Hotel Penajam Suite (Dok: Istimewa)

PENAJAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dan menahan Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, Anwar Rizal, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung asrama haji yang disulap menjadi Hotel Penajam Suite.

Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Penetapan Anwar Rizal sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Nomor: B-268/O.4.22/Fd.1/08/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama, 14 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp2.401.663.996,” ungkapnya pada Jumat (15/8/2025).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Anwar Rizal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot. Masa penahanan ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai dari 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025.

“Kasus ini bermula dari pengelolaan Gedung Asrama Haji yang seharusnya menjadi aset daerah, namun dialihfungsikan sebagai Hotel Penajam Suite. Diduga, dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Anwar Rizal, selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan hotel tersebut. Pihak kejaksaan masih terus mendalami bagaimana perannya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kejari PPU saat ini berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wakil Bupati Abdul Waris Mu’in Kukuhkan Paskibraka PPU 2025 dan Sampaikan Pesan Bupati Menjelang HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 12:45 WITA

Pimpin Rakor, Bupati PPU Ajak SKPD Aktif Cari Sumber Dana Pembangunan di Luar APBD

16 Agustus 2025 - 11:44 WITA

PPU Bangun IPA Baru di Waru, Target 500 KK Terdampak

16 Agustus 2025 - 11:10 WITA

Dari Hobi Jadi Cuan, Fotografer Street Penajam Raup Ratusan Ribu Sehari

15 Agustus 2025 - 19:13 WITA

BPBD PPU Dorong Pembangunan Gudang Logistik Bencana untuk Tekan Biaya Sewa

15 Agustus 2025 - 17:14 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU