Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT WKP, Satu Pelaku Masih Buron

badge-check


					Foto: Pelaku berinisial NASP (Dok. Polres PPU) Perbesar

Foto: Pelaku berinisial NASP (Dok. Polres PPU)

PENAJAM  – Unit Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT WKP, Kecamatan Waru. Seorang pelaku berinisial NASP ditangkap, sementara rekannya berinisial B melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi, Rabu (20/08/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya, tim pengamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit yang baru dipanen di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyisiran, dua orang ditemukan sedang memanen sawit secara ilegal.

Pelaku NASP berhasil diamankan di lokasi, sedangkan satu rekannya berhasil kabur. Polisi menyita barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tojok, dan satu buah dodos. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta.

Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim, Dian Kusnawan, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hukum secara tegas.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Dian Kusnawan juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa.

“Kami mengingatkan, jangan sekali-kali mencoba melakukan pencurian hasil perkebunan maupun tindak pidana lainnya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat secara luas. Lebih baik mengutamakan pekerjaan yang halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, silakan cari solusi melalui cara yang sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres PPU membuka diri terhadap peran serta masyarakat.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami akan tindak lanjuti dengan cepat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita bersama,” pungkas Kasat Reskrim.

NASP kini telah diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri. (CB/Rilis)

Sumber  : Polres PPU

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Fokus SDM, Disdikpora PPU Rekrut Guru Lokal untuk Sekolah Rakyat

29 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Gedung Baru Disdikpora PPU Belum Dapat Digunakan

29 Agustus 2025 - 18:47 WITA

Disdikpora PPU Siapkan Skema BOS untuk 19 Sekolah Swasta, Wujud Pemerataan Pendidikan

29 Agustus 2025 - 18:45 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Dugaan Pungli Proyek Jalan Lingkungan di PPU

28 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA