NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan dan tokoh publik, Tom Lembong, mengungkapkan sisi lain dari proses hukum yang tengah dijalaninya dalam sebuah podcast eksklusif bersama Denny Sumargo di kanal YouTube @CurhatBang. Dalam podcast tersebut, ia membagikan pengalamannya tentang kehadiran kelompok ibu-ibu yang rutin datang ke setiap sidang kasusnya untuk memberikan dukungan moral.
“Ee atau juga misalnya ya ada sekelompok ibu-ibu ya, banyakan berjilbab gitu yang hadir di hampir setiap sidang. Setiap sidang ya. Dan mereka bawa spanduk kecil, mereka pakai kaos ‘Free Tom Lembong’,” ujar Tom Lembong,
Ia menjelaskan bahwa banyak dari ibu-ibu tersebut bukan hanya sekadar pendukung, melainkan juga korban dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Bahkan, ia menyinggung kasus tragis yang dialami salah satu dari mereka.
“Banyak dari ibu-ibu yang hadir itu juga korban ketidakadilan. Bahkan ada satu ya, yang anaknya… diaya oleh aparat sampai tewas. Dan dianya, mamanya nih, sempat dianiaya juga. Dan aparat antara membiarkan atau bahkan ikutan,” lanjutnya.
Kesaksian tersebut disampaikan Tom dalam konteks perjuangannya menghadapi proses hukum yang sempat menyeret namanya. Ia dijerat kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Meski menolak semua tuduhan, proses hukum terus bergulir hingga ke meja hijau.
Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong, serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus tersebut, sehingga tidak dikenakan hukuman uang pengganti. Vonis ini sempat menuai sorotan publik, mengingat posisi Tom sebagai tokoh reformis yang selama ini dikenal bersih.
Namun perkembangan mengejutkan terjadi pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi adalah bentuk penghapusan proses hukum secara menyeluruh, yang dalam kasus ini mengakibatkan Tom langsung dibebaskan dari tahanan dan seluruh tuntutan terhadapnya dihentikan. Keputusan ini memicu diskusi publik luas, baik yang mendukung atas dasar ketidakjelasan bukti, maupun yang mengkritisi potensi intervensi politik dalam sistem peradilan. (*)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!