PENAJAM—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan bahwa santri yang menempuh pendidikan di pesantren tradisional tidak akan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Keputusan ini didasarkan pada metode pembelajaran yang hanya berfokus pada hafalan, tanpa kurikulum formal seperti sekolah pada umumnya. Akibatnya, ratusan santri di daerah tersebut tidak tercatat dalam data pendidikan nasional.
Kepala Bidang PAUD/TK Disdikpora PPU, Durajat, menjelaskan bahwa sistem ini membuat para santri tidak terdata secara resmi sebagai peserta didik di sekolah.
“Ada kan anak-anak pesantren itu yang bisa sampai 200 orang, maka mereka akan menjadi kategori anak yang tidak sekolah,” ungkap Durajat pada Rabu (27/8/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun para santri tersebut menjalani proses pendidikan, mereka secara teknis dianggap sebagai bagian dari populasi anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Pengategorian ini menimbulkan pertanyaan mengenai status pendidikan dan pengakuan formal terhadap para santri. Meskipun mereka menerima pendidikan agama yang mendalam, ketiadaan data di Dapodik dapat berdampak pada berbagai hal, termasuk akses terhadap program bantuan pemerintah dan pengakuan ijazah formal di masa depan.
“Hal ini menciptakan celah antara pendidikan formal dan nonformal yang perlu diselesaikan,” ungkapnya.
Durajat menambahkan bahwa pesantren yang menerapkan kurikulum gabungan, yaitu pendidikan agama dan umum, memiliki peluang untuk mendaftarkan santrinya ke dalam Dapodik. Namun, pesantren tradisional yang hanya berfokus pada hafalan dan kajian kitab kuning tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Perbedaan ini memicu isu kesetaraan bagi para santri yang memilih jalur pendidikan agama murni.
Sistem pendidikan pesantren, khususnya yang tradisional, sering kali memiliki kurikulum yang kaya dan mendalam, namun tidak selalu terstruktur sesuai dengan standar pendidikan nasional.
“Fokus pada hafalan Al-Qur’an dan kitab-kitab klasik adalah ciri khas yang membentuk karakter keilmuan para santri. Namun, tanpa adanya kurikulum umum, mereka tidak dapat diakui secara administratif dalam sistem Dapodik,” jelasnya.
Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengintegrasikan semua bentuk pendidikan ke dalam satu sistem data terpadu. Meskipun tujuannya adalah untuk memiliki data pendidikan yang akurat, kebijakan ini secara tidak langsung menempatkan santri dari pesantren tradisional dalam posisi yang rentan, seolah-olah mereka “tidak bersekolah”, padahal mereka sedang menjalani pendidikan dengan cara yang berbeda. Perlu ada solusi yang lebih inklusif untuk menjembatani sistem pendidikan formal dan nonformal di Indonesia (ADVDisdikpora/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!