PENAJAM — Ketua RT 08, Muhammad Jumli, membantah dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp400.000 yang dituduhkan kepadanya terkait perataan jalan di Silkar, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut telah dikoordinasikan dan disepakati oleh sebagian besar warga serta kepala dusun setempat.
Jumli mengungkapkan bahwa inisiatif perataan jalan ini berasal dari keinginan bersama warga. Sebelum pekerjaan dimulai, ia telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah warga dan Kepala Dusun 2, Youdan Asrori Sabirin, untuk membahas kebutuhan dana.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa setiap warga akan dimintai kontribusi sukarela sebesar Rp400.000 untuk menutupi biaya operasional alat berat.
“Sebelum dibangunnya perataan jalan ini, saya sudah berkoordinasi dengan kepala dusun, dan benar adanya uang Rp400.000 tersebut,” kata Muhammad Jumli saat memberikan klarifikasi.
Kepala Dusun 2 Desa Giripurwa, Youdan Asrori Sabirin, membenarkan pernyataan Jumli. Ia menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dari warga untuk biaya konsumsi.
“Uang tersebut nantinya akan dikembalikan kepada warga tanpa kurang sedikit pun,” tegas Youdan.
Youdan menduga bahwa munculnya isu pungli ini berasal dari salah satu warga yang merasa keberatan dengan permintaan kontribusi tersebut.
“Mungkin, orang yang diminta ini keberatan, alhasil memberikan anggapan yang tidak semestinya kepada media,” jelas Youdan.
Proses perataan jalan sendiri telah selesai dikerjakan pada 27 Agustus 2025. Proyek ini berhasil meratakan jalan sepanjang sekitar 600 meter dan langsung dapat dimanfaatkan oleh warga. Baik Ketua RT maupun Kepala Dusun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan menjaga kerukunan antarwarga (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







