PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memprioritaskan kesejahteraan para guru. Untuk menjamin hal itu, Pemkab memastikan tidak ada perbedaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat ini, PPU memiliki total 1.783 tenaga pendidik yang terdiri dari 1.212 PNS dan 571 P3K.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, menegaskan bahwa PNS dan P3K di PPU memiliki hak serta kewajiban yang setara. Hal ini berlaku untuk gaji pokok maupun insentif tambahan.
“Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya disparitas pendapatan antara kedua jenis pegawai tersebut, khususnya yang bertugas di sektor pelayanan guru,” jelasnya pada Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di PPU.
“Termasuk hak gaji dan juga hak insentif, jadi tidak bisa disamakan dengan Balikpapan yang memberikan gaji berapa dan insentif berapa. Hal ini agar semua jelas dan transparan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU dalam menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan menyamakan hak antara PNS dan P3K, Pemda berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam memberikan pelayanan pendidikan yang optimal,” imbuhnya. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!