PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 4 September 2025, terkait salah satu tuntutan mahasiswa mengenai penahanan dokumen pribadi karyawan oleh pihak manajemen CV. Citra Utama yang beroperasi di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, dengan kantor pusat di Balikpapan.
Perihal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Marjani, kepada media ini, Selasa (9/9/2025).
“Perusahaan tersebut diketahui telah menahan ijazah asli serta BPKB kendaraan milik sejumlah karyawan maupun mantan karyawan,” jelasnya.
Menurutnya, penahanan dokumen dilakukan dengan alasan sebagian pekerja mengundurkan diri di tengah masa kontrak. Namun, setelah ditelusuri, masa penahanan dokumen tersebut telah melewati batas waktu kontrak kerja.
Sebelumnya, sambung Marjani, bahwa Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Ketua DPRD PPU, Raup Muin, serta sejumlah anggota dewan melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan. Dalam pertemuan itu, manajemen CV. Citra Utama akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen yang sebelumnya ditahan.
“Alhamdulillah, setelah melalui mediasi, pihak manajemen menyanggupi untuk mengembalikan dokumen ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan,” kata Marjani.
Ditambahkannya, proses penyerahan dokumen dimulai pada Senin, 8 September 2025, secara bertahap. Bagi karyawan yang tempat tinggalnya jauh dari Girimukti, dokumen mereka diserahkan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Girimukti.
“Saat ini, seluruh ijazah maupun BPKB yang sebelumnya ditahan sudah berada di Girimukti untuk diserahkan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Marjani menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen pribadi karyawan tidak boleh lagi terjadi di wilayah Kabupaten PPU. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 52 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan perusahaan dilarang menahan paspor, ijazah, atau surat-surat lain milik pekerja/buruh.
“Jika perusahaan melakukan hal tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah atau pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang turut mengawal isu ini menyambut baik penyelesaian permasalahan tersebut. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang, khususnya di tengah upaya pemerintah daerah menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis. (CB/Rilis)
Sumber : Humas PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!