SAMARINDA – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan Koordinasi Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara: Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (18/9).
Acara yang digelar di Aula Kesbangpol (Lantai 2), Kantor Gubernur Kaltim, ini berlangsung dari pukul 07.30 hingga 12.30 Wita dan dihadiri 130 peserta, terdiri atas perwakilan pemerintah daerah Kaltim dan Kaltara, pimpinan lembaga mitra, hingga perwakilan Ombudsman RI.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda, menilai tingginya kehadiran peserta menjadi bukti komitmen kolektif untuk mengutamakan penggunaan bahasa negara di ruang publik. “Ini merupakan tonggak awal dari sebuah kolaborasi nyata,” tegasnya.
Nota Kesepakatan dan Kerja Sama
Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan sepuluh pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara. Selain itu, Balai Bahasa Provinsi Kaltim juga menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama dengan lima belas lembaga mitra.
Langkah tersebut menjadi dasar pengawasan penggunaan bahasa pada dokumen resmi lembaga dan di ruang publik, seperti papan nama, baliho, hingga media luar ruang lainnya.
Agenda Strategis dan Rencana Tindak Lanjut
Sambutan Gubernur Kaltim dibacakan oleh Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Achmad Firdaus Kurniawan, yang menegaskan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, Datu Iqra Ramadhan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Gubernur Kaltara menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara sudah menyiapkan regulasi pendukung, seperti surat edaran dan SK tim pengawas.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, memaparkan rencana tindak lanjut, termasuk sosialisasi nasional dan provinsi, pembentukan tim pengawas, serta penyusunan kerangka peraturan daerah sebagai landasan kebijakan bahasa di tingkat lokal.
Dari Ombudsman RI, Mulyadin (Kaltim) menyampaikan tujuh tujuan pengawasan bahasa, mulai dari memperkuat jati diri bangsa hingga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Maria Ulfa (Kaltara) mengidentifikasi empat tantangan utama, seperti masih dominannya istilah asing dan inefisiensi bahasa, serta menekankan pentingnya komunikasi yang jelas, sopan, efektif, dan adaptif.
Komitmen Bersama
Sesi akhir menghasilkan beberapa rencana strategis, termasuk optimalisasi tim pemantau di setiap daerah dan tindak lanjut berkesinambungan berupa sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi.
Komitmen kolektif ini diharapkan dapat memperkuat kedudukan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Dengan sinergi pemerintah daerah, lembaga pengawas, media massa, dan sektor swasta, pengawasan penggunaan bahasa akan berjalan lebih optimal.
Acara koordinasi ini diharapkan menjadi contoh nyata dalam menjaga martabat bahasa Indonesia di Kaltim dan Kaltara. (*)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!