PENAJAM — Kuasa hukum tersangka berinisial M membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Polres Penajam Paser Utara (PPU) terhadap kliennya. Penangkapan terjadi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, atas dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran. Meskipun mengapresiasi upaya penegakan hukum, pihak kuasa hukum melayangkan protes keras dan mempertanyakan keadilan dalam penindakan tersebut.
Kuasa hukum, Masdiandra, menyatakan bahwa penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mereka mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang ditangkap, sementara banyak penjual BBM eceran bersubsidi lain di PPU yang juga beroperasi secara terbuka tidak tersentuh hukum.
“Kami sangat mengapresiasi upaya penindakan dari Tim Polres PPU. Hanya saja, yang masih menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penjual eceran BBM yang lain tidak di-OTT juga, mengingat banyaknya penjual BBM eceran subsidi di PPU ini,” ujar Masdiandra pada Sabtu (20/9/2025).
Lebih lanjut, kuasa hukum, Sitti Maysaroh, menambahkan agar meminta pemerintah daerah, khususnya bupati dan DPRD PPU, untuk segera mengambil sikap terkait kejadian ini. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kami berharap kepada pemerintah kabupaten, khususnya bupati dan ketua DPRD, untuk segera mengambil sikap dengan adanya kejadian OTT ini, karena kasihan masyarakat tiba-tiba di-OTT dan dijadikan tersangka, padahal niatnya hanya mencari nafkah untuk keluarga,” tambah Sitti Maysaroh.
Menurutnya, kliennya dan penjual eceran lainnya hanya berusaha mencari nafkah untuk menghidupi keluarga di tengah keterbatasan ekonomi. Penangkapan yang tiba-tiba ini dianggap tidak adil, mengingat aktivitas penjualan BBM eceran sudah menjadi pemandangan umum di wilayah tersebut. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa niat di balik tindakan kliennya bukanlah kriminalitas murni, melainkan upaya bertahan hidup.
Mereka menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, mereka menuntut adanya perlakuan yang adil dan merata. Pihak kuasa hukum mendesak agar jika satu penjual eceran BBM harus diproses hukum, maka semua penjual eceran lainnya, termasuk oknum-oknum di SPBU, juga harus diperiksa dan dimintai keterangan.
“Kami sangat mendukung upaya-upaya dari teman-teman di kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan. Tetapi, kami meminta untuk diberlakukan adil,” tegas kuasa hukum.
“Jika memang satu penjual eceran BBM harus diproses, berarti penjual eceran lain dan petugas-petugas di SPBU juga harus diperiksa dan dimintai keterangan. Itu baru adil,” tegas Sitti Maysaroh. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!