PENAJAM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa tarif layanan transportasi laut, khususnya klotok dan speedboat, di wilayahnya masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perbedaan harga yang merugikan masyarakat pengguna jasa pelabuhan. Petugas Dishub di lapangan bertugas secara ketat untuk mengawasi penerapan tarif ini di setiap loket resmi.
Petugas penjaga tiket pelabuhan dari Dishub PPU, Rizal, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tarif untuk penumpang klotok, tergantung pada apakah mereka membawa kendaraan atau tidak.
“Untuk penumpang pejalan kaki dikenai biaya sebesar Rp10.000 per orang. Sementara itu, tarif bagi penumpang yang membawa sepeda motor bervariasi sesuai dengan jenis motor yang dibawa,” terangnya pada Senin (22/9/2025).
Rizal merinci lebih lanjut bahwa penumpang yang membawa sepeda motor pribadi dikenakan tarif Rp35.000. Namun, jika ada penumpang yang berboncengan, tarifnya sedikit berbeda menjadi Rp38.000. Ia juga menambahkan bahwa untuk motor berkapasitas mesin besar seperti NMax atau Aerox, tarif yang berlaku adalah Rp50.000 per unit.
Untuk layanan speedboat, terdapat perbedaan tarif yang didasarkan pada waktu operasional. Pada siang hari, tarif yang ditetapkan adalah Rp25.000 per orang.
“Kalo malam hari, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp30.000 per orang. Perbedaan harga ini, menurut Rizal, disesuaikan dengan waktu dan kondisi operasional transportasi,” jelasnya.
Rizal menekankan pentingnya masyarakat untuk membeli tiket di loket resmi yang telah disediakan. Menurutnya, selama tiket dibeli di loket, tidak akan ada perbedaan harga dari ketentuan yang berlaku. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!