Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Pemprov Kaltim Berupaya Legalkan Rumah Panggung Warga Pesisir PPU

badge-check


					Foto: Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM—Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud melihat kondisi masyarakat pesisir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kunjungan ini merupakan bagian dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menerima aspirasi dari warga yang resah akan nasib tempat tinggal mereka. Aturan pemerintah yang melarang pembangunan hunian di atas laut hingga 100 meter dari bibir pantai menjadi sumber kekhawatiran utama, sebab mayoritas warga tinggal di rumah panggung di atas air.

Menanggapi keresahan tersebut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan mencari solusi hukum terbaik untuk masyarakat. Ia menyadari, permasalahan ini tidak hanya sekadar soal regulasi, melainkan juga menyangkut aspek sosial dan kemanusiaan.

“Untuk itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menemukan jalan keluar yang adil bagi warga,” ujarnya pada Rabu (24/9/2025).

Dalam upaya mencari solusi, Pemprov Kaltim akan berdialog dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi. Dialog ini dinilai penting untuk mencari mekanisme hukum yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi warga.

“Beberapa opsi hukum yang sedang dipertimbangkan meliputi legalisasi khusus, pemberian hak guna bangunan di atas air, serta penyesuaian zonasi yang dapat mengakomodasi keberadaan permukiman tradisional tersebut,” ungkapnya.

Kepastian hukum atas tempat tinggal akan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat pesisir. Selain menjamin rasa aman dan keberlanjutan hidup, legalitas ini akan membuka akses warga terhadap berbagai layanan publik, termasuk bantuan pemerintah.

“Tak hanya itu, nantinya mereka juga akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan untuk memperbaiki rumah atau mengembangkan usaha,” imbuhnya.

Rudy menambahkan, dengan adanya kepastian hukum, taraf hidup masyarakat pesisir diharapkan bisa meningkat. Warga dapat memperbaiki kondisi rumah mereka yang sudah tua dan mengembangkan potensi ekonomi tanpa rasa takut kehilangan tempat tinggal. Komitmen ini menunjukkan keberpihakan Pemprov terhadap kelangsungan hidup dan kesejahteraan warga pesisir yang telah lama tinggal di lokasi tersebut. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wartawan PPU PWI Siap Tanding di 9 Cabor Porwada Kaltim III

16 Oktober 2025 - 12:06 WITA

Tingkatkan Iman dan Integritas, Polres PPU Laksanakan Binrohtal Rutin

16 Oktober 2025 - 11:36 WITA

Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres PPU Ajak Siswa SDIT Nurul Hikmah Tertib di Jalan

15 Oktober 2025 - 13:03 WITA

Bupati Penajam Paser Utara Hadiri HUT ke-60 Bankaltimtara: Dorong Inovasi dan Dedikasi untuk Daerah

15 Oktober 2025 - 12:54 WITA

Polsek Penajam Perkuat Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas di Penajam Paser Utara

15 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA