NUSANTARA— Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai pedoman percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Perpres tersebut mempertegas komitmen negara dalam menyiapkan infrastruktur, memfasilitasi pemindahan aparatur sipil negara (ASN), serta menyediakan hunian layak yang mendukung kehidupan masyarakat di kawasan baru.
Otorita IKN menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya bertumpu pada aspek fisik, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia. ASN diarahkan untuk menunjukkan dedikasi penuh dalam menjalankan tugas, sejalan dengan transformasi budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan daya saing global.
Konsep smart office, ekosistem digital, serta budaya kerja modern disiapkan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan adaptif. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap percepatan pembangunan berjalan sesuai target, sehingga Nusantara benar-benar menjadi pusat pemerintahan yang mencerminkan wajah baru Indonesia. (*)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!