PENAJAM— Polisi Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan tujuh mobil truk yang dinilai tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai dengan standar.
Yang mana tangki standar sebuah truk sebesar 80 sampai 90 liter saja, untuk itu Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) memberikan sangsi berupa surat pernyataan agar para supir tersebut tidak memodifikasi tangki BBM truk melebihi kapasitas semestinya.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menjelaskan bahwa, jika terdapat beberapa mobil truk yang memodifikasi tangki truknya melebihi standar semestinya yaitu sebesar 80 sampai 90 liter.
“Ketika terdapat unsur pidana ya kami akan tindak lanjut ke Reskrim, dan akan dilanjutkan ke sana,” ungkap AKP Rhondy Hermawan pada Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, salah satu sopir truk Mashud menyampaikan, tidak paham betul seperti apa kejadian yang terjadi, apakah benar ada kasus para sopir truk yang lain ini mengetap BBM, karena melihat tangki yang digunakan ditruk telah dimodifikasi menjadi lebih besar.
“Bisa jadi, mereka ini memodifikasi tangki mereka, karena para sopir truk ini bekerja jarak tempuh yang jauh, tapi walaupun tangki ini sudah dimodifikasi menjadi 200 liter, kita harus tetap mengisi 80 atau 90 liter,” jelas Mashud.
Hal ini, karena jatah BBM para supir dalam sehari hanya mencapai 90 liter, ketika terdapat sopir yang mengisi melebihi jumlah yang dipastikan maka akan dikenalkan pelanggaran, dan akan ditindak oleh Polres PPU.
Terkait bentuk permohonan maaf sy, saya menghubungi dan bersilaturahmi ke rumah ketua salah satu komunitas truck (Pea Dayo) yang hadir juga perwakilan komunitas truck lainnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!