PENAJAM – Kemunculan usaha biliar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini terpantau semakin banyak. Seiring dengan peningkatan jumlahnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU segera mengambil langkah tegas dengan mengingatkan seluruh pihak pengelola usaha untuk segera melengkapi perizinan usaha sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di daerah tersebut.
Peringatan ini dikeluarkan setelah Satpol PP PPU melakukan pemantauan dan investigasi di lapangan. Dari hasil pantauan tersebut, masih ditemukan sejumlah usaha biliar yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius pihak berwenang karena berpotensi melanggar peraturan daerah dan merugikan aspek ketertiban umum.
Sekretaris Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengungkapkan bahwa peringatan tersebut juga didasari oleh adanya laporan dari masyarakat.
“Kita menerima laporan bahwa ada usaha biliar yang diduga tidak memiliki izin, salah satunya di Hotel Al-Banjari. Lokasi-lokasi yang terindikasi tidak berizin ini menjadi target utama untuk segera ditertibkan,” ungkapnya pada Senin (29/9/2025).
Rakhmadi secara khusus menegaskan bahwa izin operasional hotel dan izin usaha biliar adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, bagi usaha biliar yang berada di dalam lingkungan hotel, pengelola tetap wajib mengurus izin terpisah.
“Kami meminta pihak pengelola segera memproses perizinan tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum Satpol PP melakukan tindakan penertiban lebih lanjut,” tegasnya.
Langkah penegasan dan penertiban ini bukan semata-mata untuk membatasi usaha, melainkan memiliki tujuan strategis bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan melengkapi perizinan, diharapkan pendapatan yang dihasilkan dari usaha biliar dapat turut menyumbang retribusi daerah. Hal ini krusial untuk meningkatkan kemampuan finansial daerah dalam pembangunan.
“Kita turut mendampingi teman-teman dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melakukan perizinan, apalagi ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Sinergi antara Satpol PP dan DPMPTSP ini bertujuan untuk mempercepat proses legalitas usaha biliar, memastikan semua beroperasi sesuai aturan, sekaligus memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!