PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna Kecamatan Penajam, Kelurahan Nipah-Nipah.
Pada rapat kali ini dibahas terkait dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan persetujuan bersama Bupati terhadap anggaran Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Kabupaten PPU.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU Tahun Anggaran 2025 telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dalam proses penyusunan hingga persetujuan.
Menurutnya, Perubahan APBD 2025 ini memiliki posisi penting dan strategis sebagai landasan perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan. Persetujuan ini adalah bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD agar program-program yang tertuang di dalamnya dapat segera dilaksanakan dan memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan stabilitas sistem keuangan.
“Rancangan Perubahan APBD 2025 diharapkan semakin efektif dan berperan dalam upaya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, Senin (29/9/2025).
Berikut Rincian Perubahan Anggaran:
Secara umum, Perubahan APBD 2025 mengalami penurunan dibandingkan APBD Murni:
-
Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,413 triliun, turun sebesar Rp142,51 miliar dari target APBD Murni. Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik.
-
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2,443 triliun, turun sebesar Rp166,73 miliar. Penurunan terjadi pada Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Terdapat Surplus sebesar Rp24,21 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah dan program atau kegiatan belanja, sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi seimbang (zero defisit).
Bupati PPU menekankan bahwa Pemda terus berupaya mewujudkan kondisi keuangan yang sehat dan berkelanjutan dengan perumusan kebijakan fiskal yang bijak, hati-hati, dan cermat, demi pencapaian visi dan misi.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU, Raup Muin menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan sebuah proses yang telah lama dibahas bersama, guna menyinkronkan pendapatan daerah dengan belanja daerah. Hal ini guna visi dan misi dapat terakomodasi agar kepentingan dan kebutuhan masyarakat dapat dijalankan.
“Terkhusus dalam pendidikan dan kesehatan, tetapi tidak meninggalkan proses dan kebutuhan yang lain seperti pertanian maupun perikanan, serta pelayanan publik juga merupakan hal yang sangat diprioritaskan,” terang Ketua DPRD PPU, Raup Muin. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!