Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Permasalahan Lahan Bandara VVIP IKN: Pemkab PPU dan Bank Tanah Cari Solusi

badge-check


					Foto: Rapat Pemkab, bersama BK dan jajaran masyarakat terkait dalam pembangunan bandara VVIP (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Rapat Pemkab, bersama BK dan jajaran masyarakat terkait dalam pembangunan bandara VVIP (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama dengan Bank Tanah (BK), dan sejajaran masyarakat yang terdampak dalam pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar rapat yang dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati.

Permasalahan tanah milik rakyat yang terdampak dalam pembangunan bandara VVIP IKN, dibahas dalam rapat tersebut. Intinya, masyarakat meminta kepada BK untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang menjelaskan bahwa, karena banyaknya persoalan yang berbeda-beda dan isu yang disampaikan kepada masyarakat juga berbeda, membuat pihak Pemerintah dan BK kesusahan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Untuk itu, kami meminta kepada Camat untuk nantinya kamilah yang akan mendekatkan diri kepada masyarakat didampingi juga oleh BK, tapi kami juga meminta kepada masyarakat untuk melengkapi data-data yang diminta,” tegasnya pada Senin (29/9/2025).

Untuk itu, Pemkab PPU telah memutuskan di minggu depan akan melaksanakan penyelesaian lahan-lahan eksisting (lahan-lahan yang tidak terkena proyek strategis nasional dan dimiliki oleh masyarakat seperti surat-suratnya lengkap). Hal inilah yang nantinya akan dituntaskan agar permasalahan ini selesai terlebih dahulu, agar permasalahan lainnya tidak tertumpang tindih.

Lebih lanjut, Nicko meminta kepada instansi yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat, dalam artian tidak lagi merelokasi lahan-lahan yang telah menduduki lahan sejak lama. Tetapi tidak dengan lahan-lahan yang dalam unit perusahaan.

“Inilah permasalahan yang sangat sulit karena memang itu tanah yang dimiliki oleh BK, jadi untuk menyelesaikan permasalahan ini cukup sulit lah,” imbuhnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Batasan Umur Menentukan Porsi, Intip Detail Pembagian MBG dari PAUD hingga SMA

1 Oktober 2025 - 15:16 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Dorong Penyusunan Roadmap Pariwisata untuk Dukung IKN dan Geliat Wisata Lokal

1 Oktober 2025 - 13:47 WITA

Bupati PPU Hadiri Sarasehan Pariwisata, Tegaskan Komitmen Kembangkan Destinasi Wisata Menyambut IKN

1 Oktober 2025 - 13:41 WITA

Bupati PPU Dorong Pengembangan Pariwisata Lewat Sarasehan Bersama Pokdarwis

1 Oktober 2025 - 12:02 WITA

Wakil Bupati PPU Serukan Maknai Nilai Perjuangan Pahlawan di Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025 - 11:58 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA