PENAJAM — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa tiga karyawan PT APMR kini telah masuk ke ranah hukum. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU secara resmi menerima aduan dari para pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tersebut.
Kasus ini sontak menarik perhatian publik di tengah isu ketenagakerjaan yang sensitif di wilayah PPU. Menurut informasi yang dihimpun oleh Disnakertrans PPU dari pihak perusahaan, alasan di balik pemberhentian tiga pekerja ini adalah penurunan kinerja yang signifikan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, dengan tegas membantah spekulasi bahwa PHK ini berkaitan dengan masalah penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Tiga pekerja itu diberhentikan bukan karena UMK tidak sesuai, tapi karena kinerja yang menurun saat kita hubungi pihak PT APMR,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Disnakertrans Dorong Penyelesaian Damai Melalui Bipartit
Menyikapi perselisihan ini, Disnakertrans PPU langsung bergerak cepat memberikan saran penyelesaian sesuai koridor hukum.
Marjani menyarankan kedua belah pihak, yakni PT APMR dan ketiga mantan pekerja, untuk segera melakukan perundingan bipartit. Saran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Marjani menjelaskan bahwa mekanisme perundingan bipartit merupakan langkah awal yang krusial dan ideal dalam menyelesaikan sengketa. Menurutnya, proses ini menyediakan ruang yang memadai bagi perusahaan dan pekerja untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang damai dan adil tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Tujuannya ini adalah mencapai kesepakatan bersama yang memuaskan kedua belah pihak,” terangnya.
Meski demikian, Disnakertrans PPU menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Instansi pemerintah ini siap sedia untuk mengambil peran yang lebih aktif jika upaya perundingan internal tersebut mengalami kebuntuan.
Disnakertrans PPU akan segera memfasilitasi mediasi apabila hasil perundingan bipartit antara PT APMR dan pekerja masih buntu dan belum memuaskan.
“Ini juga sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah akan menjamin hak-hak para pekerja dan memastikan setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!