NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tambang Ilegal Kalimantan Timur mengamankan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Operasi tersebut dilakukan di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berbatasan langsung dengan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, salah satu kawasan lindung di Kalimantan Timur.
Otorita IKN bersama Satgas mengidentifikasi sekitar 4.000 hektare area tambang ilegal yang tersebar di wilayah IKN. Aktivitas penambangan yang ditemukan terdiri atas tambang batu bara dan pasir yang telah beroperasi tanpa izin resmi.
Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, yang juga mengarahkan langkah rehabilitasi lingkungan di area terdampak. Upaya penghijauan dilakukan secara bertahap untuk memulihkan kondisi ekosistem yang rusak akibat aktivitas penambangan.
Satgas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk menghentikan seluruh bentuk penambangan ilegal di kawasan IKN. Penegakan hukum menjadi prioritas dalam memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang merusak kawasan strategis nasional tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN telah berlangsung sejak tahun 2016. Dalam proses hukum yang berjalan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah pengamanan dan rehabilitasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota hijau dan berwawasan ekologis. (*)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!