PENAJAM — Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menjadi pelopor dalam adopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalimantan Timur, sebuah terobosan yang digadang-gadang akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) di masa depan.
Meskipun target nasional penggunaan IKD baru ditetapkan sebesar 30 persen pada tahun 2022, capaian PPU sudah melampaui daerah lain di provinsi tersebut. Hal ini menunjukkan kesiapan masyarakat dalam menyambut era digitalisasi administrasi publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa capaian aktivasi IKD di wilayahnya telah mencapai angka 17 persen. Angka tersebut patut diapresiasi, mengingat persentase itu merupakan yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah, se-Kaltim PPU tertinggi. Memang secara nasional belum ada daerah yang mencapai 30 persen, bahkan ada yang penggunaannya masih di bawah 10 persen,” ujarnya pada Selasa (21/10/2025).
Waluyo menjelaskan, meskipun dokumen fisik masih berlaku, pemerintah pusat telah memberikan mandat kepada setiap daerah untuk mempercepat penggunaan IKD di tengah masyarakat sebagai bagian dari target pengenalan awal 30 persen secara nasional. Tujuannya jelas, yakni mendorong efisiensi dan kemudahan layanan publik.
“Pemerintah pusat baru meluncurkan IKD pada 2022 dengan target 30 persen. Meski saat ini dokumen fisik masih berlaku, pemerintah pusat meminta daerah mempercepat penggunaan IKD,” tambahnya.
Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil PPU kini semakin gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Waluyo menyebut, strategi ke depan adalah menjalin kerja sama dengan mitra seperti PKK serta didukung penuh oleh pemerintah desa dan kelurahan.
“Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan aktivasi IKD hingga ke pelosok-pelosok daerah,” tegasnya.
Dorongan untuk beralih ke aplikasi IKD juga mendapat sambutan positif dari internal Pemerintah Kabupaten PPU. Melalui surat edaran, pimpinan Pemkab PPU meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar seluruh pegawainya segera mengaktifkan IKD.
Selain itu, percepatan aktivasi juga dilakukan secara proaktif oleh petugas Disdukcapil yang menawarkan bantuan langsung kepada warga saat proses pelayanan administrasi kependudukan di kantor.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari digitalisasi melalui IKD adalah mempermudah layanan administrasi publik di masa depan, karena semua dokumen akan tersimpan aman secara digital sehingga menghilangkan kebutuhan terhadap dokumen fisik.
“Apabila sudah diluncurkan, mestinya bersifat wajib. Namun penerapannya kami lakukan secara bertahap,” pungkasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







