Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Nahas, Setelah Longsor Merenggut Nyawa, Tiga Korban PT Silog Ditemukan Tanpa Jaminan Sosial

badge-check


					PENAJAM – Kasus tewasnya tiga pekerja subkontraktor PT Silog dalam insiden longsor di proyek RDMP kembali menyoroti isu kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) membenarkan bahwa PT Silog tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun ke instansi tenaga kerja daerah. Hal ini ditemukan setelah Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan data.

Faktanya, tidak ada satu pun nama korban yang tercatat dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tersebut juga tidak terdaftar dalam data Disnakertrans setempat.

“Kami cek di data Disnaker, perusahaan tersebut tidak terdaftar. Begitu juga di BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada satu pun nama korban yang tercatat,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak terdaftar ini menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat dari 144 perusahaan yang sudah terdata di PPU, PT Silog tidak termasuk di dalamnya.

Selain itu, Marjani juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pendaftaran dan iuran BPJS sepenuhnya berada di pihak perusahaan, terlepas dari status ataupun masa kerja karyawan.

“Kalau pekerja menerima upah, apa pun statusnya, maka perusahaan wajib membayarkan iurannya. Jangankan dua bulan bekerja, baru dua hari pun wajib didaftarkan,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan dan pemantauan, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar seluruh kepala desa dan lurah melaporkan keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memantau dan mendisiplinkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi namun belum terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.

Terkait insiden longsor yang menewaskan tiga pekerja saat melakukan penggalian manual di area proyek RDMP, Marjani menjelaskan bahwa Disnakertrans PPU telah mengambil langkah koordinasi. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Polres PPU dan tim pengawas ketenagakerjaan dari provinsi untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung menyeluruh dan transparan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres PPU. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” tutupnya.

Kasus ini kini tengah diselidiki secara intensif oleh aparat kepolisian dan telah menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, mengingat adanya indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja. Perbesar

PENAJAM – Kasus tewasnya tiga pekerja subkontraktor PT Silog dalam insiden longsor di proyek RDMP kembali menyoroti isu kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) membenarkan bahwa PT Silog tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun ke instansi tenaga kerja daerah. Hal ini ditemukan setelah Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan data. Faktanya, tidak ada satu pun nama korban yang tercatat dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tersebut juga tidak terdaftar dalam data Disnakertrans setempat. “Kami cek di data Disnaker, perusahaan tersebut tidak terdaftar. Begitu juga di BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada satu pun nama korban yang tercatat,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan, perusahaan yang tidak terdaftar ini menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat dari 144 perusahaan yang sudah terdata di PPU, PT Silog tidak termasuk di dalamnya. Selain itu, Marjani juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pendaftaran dan iuran BPJS sepenuhnya berada di pihak perusahaan, terlepas dari status ataupun masa kerja karyawan. “Kalau pekerja menerima upah, apa pun statusnya, maka perusahaan wajib membayarkan iurannya. Jangankan dua bulan bekerja, baru dua hari pun wajib didaftarkan,” tegasnya. Sebagai upaya pencegahan dan pemantauan, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar seluruh kepala desa dan lurah melaporkan keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memantau dan mendisiplinkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi namun belum terdata secara resmi oleh pemerintah daerah. Terkait insiden longsor yang menewaskan tiga pekerja saat melakukan penggalian manual di area proyek RDMP, Marjani menjelaskan bahwa Disnakertrans PPU telah mengambil langkah koordinasi. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Polres PPU dan tim pengawas ketenagakerjaan dari provinsi untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung menyeluruh dan transparan. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres PPU. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” tutupnya. Kasus ini kini tengah diselidiki secara intensif oleh aparat kepolisian dan telah menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, mengingat adanya indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja.

PENAJAM – Kasus tewasnya tiga pekerja subkontraktor PT Silog dalam insiden longsor di proyek RDMP kembali menyoroti isu kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) membenarkan bahwa PT Silog tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun ke instansi tenaga kerja daerah. Hal ini ditemukan setelah Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan data.

Faktanya, tidak ada satu pun nama korban yang tercatat dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tersebut juga tidak terdaftar dalam data Disnakertrans setempat.

“Kami cek di data Disnaker, perusahaan tersebut tidak terdaftar. Begitu juga di BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada satu pun nama korban yang tercatat,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak terdaftar ini menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat dari 144 perusahaan yang sudah terdata di PPU, PT Silog tidak termasuk di dalamnya.

Selain itu, Marjani juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pendaftaran dan iuran BPJS sepenuhnya berada di pihak perusahaan, terlepas dari status ataupun masa kerja karyawan.

“Kalau pekerja menerima upah, apa pun statusnya, maka perusahaan wajib membayarkan iurannya. Jangankan dua bulan bekerja, baru dua hari pun wajib didaftarkan,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan dan pemantauan, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar seluruh kepala desa dan lurah melaporkan keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memantau dan mendisiplinkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi namun belum terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.

Terkait insiden longsor yang menewaskan tiga pekerja saat melakukan penggalian manual di area proyek RDMP, Marjani menjelaskan bahwa Disnakertrans PPU telah mengambil langkah koordinasi. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Polres PPU dan tim pengawas ketenagakerjaan dari provinsi untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung menyeluruh dan transparan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres PPU. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” tutupnya.

Kasus ini kini tengah diselidiki secara intensif oleh aparat kepolisian dan telah menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, mengingat adanya indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saatnya Sawit Menghidupi Rakyat, Bukan Sebaliknya

19 November 2025 - 13:25 WITA

Wabup PPU Terima Kunjungan Ketua PTA Samarinda, Bahas Penguatan Layanan Peradilan Agama

19 November 2025 - 12:18 WITA

Wabup Abdul Waris Dampingi Kajari Sambut Kajati Kaltim di Penajam Paser Utara

19 November 2025 - 12:13 WITA

Mudyat Noor Resmi Pimpin AKPSI 2025–2030, Terpilih dalam Munas II di Jakarta

19 November 2025 - 12:08 WITA

Kartu Penajam Cerdas Resmi Diluncurkan, Siswa Baru 2025 Dapat Bantuan Pendidikan Langsung

17 November 2025 - 16:08 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU