PENAJAM — Progres pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dikabarkan masih jauh dari kata selesai. Infrastruktur yang digadang-gadang menjadi pusat pelestarian budaya Suku Paser ini baru mencapai sekitar 25–30 persen, meskipun proyek telah dimulai sejak tahun 2018 lalu.
Kelanjutan pembangunan Rumah Adat Paser tersebut belum dapat dipastikan realisasinya pada tahun ini. Kepastian lanjutan proyek ini terhambat oleh kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU yang mengalami pemangkasan signifikan.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tersebut merupakan imbas langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran di seluruh daerah. Ia mengungkapkan bahwa APBD PPU terpangkas hingga separuh, dari semula Rp2,6 triliun kini turun menjadi sekitar Rp1,3 triliun.
Menyikapi kondisi keuangan yang seret, Pemerintah Kabupaten PPU terpaksa membuat skala prioritas baru. Bupati Mudyat menegaskan bahwa fokus utama penggunaan anggaran adalah pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita lebih mengedepankan pelayanan publik terlebih dahulu, setelah itu baru berbicara lain (kelanjutan pembangunan rumah adat),” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Meskipun saat ini dihadapkan pada kendala fiskal yang tidak memadai, Bupati Mudyat Noor menyatakan komitmennya untuk mengupayakan penyelesaian Rumah Adat Kuta Rekan Tatau. Ia berharap proyek penting bagi masyarakat Paser ini dapat rampung sebelum masa jabatannya berakhir, atau paling lambat dapat diselesaikan hingga tahun 2030 mendatang.
“Diharapkan sebelum masa jabatan kami berakhir, pembangunan rumah adat itu seharusnya selesai,” pungkasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







